Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan korban lebih satu orang.
"Peraturan ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah tentang tidak adanya toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Harapannya peraturan ini tidak hanya menjadi pelengkap regulasi, namun diimplementasikan secara nyata oleh semua pihak, khususnya aparat penegak hukum agar memberikan efek jera pada pelaku," tegas Menteri Bintang melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016, pasal 81 ayat 5 disebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat diterapkan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup dan penjara antara 10 sampai dengan 20 tahun penjara, jika korbannya lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau korban meninggal dunia.
Selanjutnya dalam pasal 81 ayat 7, pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Menteri Bintang berpendapat perlu upaya lebih besar terkait sosialisasi dan implementasi UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat belakangan ini kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah korban lebih dari satu orang banyak terjadi.
Beberapa kasus yang menyita keprihatinan publik diantaranya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap 25 santri di Jombang, kasus 13 santriwati yang mengalami kekerasan seksual oleh pemilik pesantren di Kota Bandung, kasus pelecehan seksual oleh calon pendeta kepada 21 anak di Kota Batam, pencabulan 6 orang anak oleh ustadz di sebuah pesantren di Kabupaten Bintan, hingga kasus pencabulan terhadap 10 anak berusia 10-15 tahun yang dilakukan oleh guru ngaji di Depok, Jawa Barat.
"Kami mendorong kementerian/ lembaga dan pemda untuk terus bersinergi dengan kami bersama-sama memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak karena itu sesuai dengan kewenangan KPPPA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019. Jangan ragu untuk menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2016. Kami akan selalu membantu pemda dalam menyelenggarakan perlindungan anak, memastikan mereka benar-benar bisa hidup aman di Indonesia," tegasnya.
Berita Terkait
Bentuk Jaya wujudkan desa mandiri melalui program pemberdayaan masyarakat
Minggu, 10 November 2024 7:40 Wib
DPMD dorong pemdes di Kapuas tingkatkan program pemberdayaan masyarakat
Rabu, 6 November 2024 9:14 Wib
DAD Kotim dukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat
Senin, 4 November 2024 11:45 Wib
Kepala DPMD : Polemik Desa Ujung Pandaran baru tahap mediasi
Kamis, 31 Oktober 2024 21:16 Wib
Halikinnor dukung pemberdayaan pensiunan ASN
Jumat, 25 Oktober 2024 10:23 Wib
DPMD Kapuas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan
Kamis, 17 Oktober 2024 19:53 Wib
DPMD Kapuas ingatkan pemdes susun RKPDes mengacu pada RPJMDes
Rabu, 16 Oktober 2024 8:38 Wib
DPMD Kapuas dukung upaya edukasi bagi para petani di Tumbang Mangkutup
Senin, 14 Oktober 2024 18:59 Wib