Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan korban lebih satu orang.
"Peraturan ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah tentang tidak adanya toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Harapannya peraturan ini tidak hanya menjadi pelengkap regulasi, namun diimplementasikan secara nyata oleh semua pihak, khususnya aparat penegak hukum agar memberikan efek jera pada pelaku," tegas Menteri Bintang melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016, pasal 81 ayat 5 disebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat diterapkan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup dan penjara antara 10 sampai dengan 20 tahun penjara, jika korbannya lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau korban meninggal dunia.
Selanjutnya dalam pasal 81 ayat 7, pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Menteri Bintang berpendapat perlu upaya lebih besar terkait sosialisasi dan implementasi UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat belakangan ini kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah korban lebih dari satu orang banyak terjadi.
Beberapa kasus yang menyita keprihatinan publik diantaranya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap 25 santri di Jombang, kasus 13 santriwati yang mengalami kekerasan seksual oleh pemilik pesantren di Kota Bandung, kasus pelecehan seksual oleh calon pendeta kepada 21 anak di Kota Batam, pencabulan 6 orang anak oleh ustadz di sebuah pesantren di Kabupaten Bintan, hingga kasus pencabulan terhadap 10 anak berusia 10-15 tahun yang dilakukan oleh guru ngaji di Depok, Jawa Barat.
"Kami mendorong kementerian/ lembaga dan pemda untuk terus bersinergi dengan kami bersama-sama memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak karena itu sesuai dengan kewenangan KPPPA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019. Jangan ragu untuk menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2016. Kami akan selalu membantu pemda dalam menyelenggarakan perlindungan anak, memastikan mereka benar-benar bisa hidup aman di Indonesia," tegasnya.
Berita Terkait
DPMD gandeng UMKM tampilkan produk unggulan desa di Expo Kapuas
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
DPMD Kapuas kirim dua peserta ikuti lomba TTG tingkat Provinsi Kalteng
Kamis, 18 April 2024 15:39 Wib
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
DPMD Kapuas gelar lomba inovasi Teknologi Tepat Guna tingkat kabupaten
Rabu, 6 Maret 2024 17:22 Wib
DPMD Kapuas terus lakukan sosialisasi lomba TTG
Rabu, 7 Februari 2024 18:28 Wib
Pemkab Mura konsultasi rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
Rabu, 7 Februari 2024 15:56 Wib
Kepala DPM: Status Desa Mandiri di Kapuas alami peningkatan
Rabu, 31 Januari 2024 15:34 Wib
DPMD Kapuas kerja sama dengan Kejari wujudkan pemerintahan desa bersih
Selasa, 30 Januari 2024 17:28 Wib