Satpol PP dan Damkar Kapuas lakukan pengawasan di SPBU
Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendatangi sejumlah SPBU di wilayah Kota Kuala Kapuas, sebagai upaya menindaklanjuti sekaligus mensosialisasikan surat edaran Bupati Kapuas Nomor 552.62/939/PSDA.2022.
Surat edaran itu tentang penetapan Pertalit sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi penyaluran Pertalite (JBKP) dan Bio Solar (JHT), kata Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Dwi Suprapto di Kuala Kapuas, Selasa.
"Kami juga melakukan pengawasan terhadap pembeli dan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM), agar tidak membeli menggunakan dirigen untuk jenis BBM bersubsidi," kata dia.
Pihaknya pun juga menyampaikan kepada operator SPBU yang ada di kabupaten setempat, agar mengarahkan mobil plat merah menggunakan bahan bakar minyak pertamax.
"Jadi kendaraan plat merah kita minta kepada operator SPBU untuk mengarahkan kendaraan tersebut menggunakan BBM jenis pertamax," demikian Dwi Suprapto.
Sebelumnya, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, melarang kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah diisi BBM Pertalite jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan Biosolar jenis bahan BMM tertentu (JBT).
"Kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah," kata Ben Brahim.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan surat edarannya Nomor 552.62/ 939/ PSDA.2022, tertanggal 24 April 2022, perihal tentang penetapan Pertalite sebagai JBKP dan informasi penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar JBT.
Baca juga: Prestasi di Popprov merosot, pembinaan olahraga di Kapuas harus dievaluasi
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Camat se-kabupaten setempat.
Diinformasikan bahwa Pertalite mengalami perubahan status dari BBM jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi menjadi BBM jenis bahan bakar khusus penugasan atau subsidi.
Bupati dua periode ini meminta kepada organisasi perangkat daerah, camat dan jajaran di bawahnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau drum, apalagi dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali.
Untuk sektor pertanian dan perikanan masih dapat diperbolehkan membeli menggunakan jeriken tau drum. Syaratnya, harus melampirkan rekomendasi dari dinas terkait untuk mendapatkan BBM tersebut.
"Untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait," demikian Ben Brahim.
Baca juga: Begini tanggapan DPC PPP Kapuas terkait rencana PAW anggota
Baca juga: KPU Kapuas tak bisa proses permintaan PPP berhentikan salah seorang anggota DPRD
Baca juga: BNK Kapuas lindungi siswa dari bahaya narkoba
Surat edaran itu tentang penetapan Pertalit sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi penyaluran Pertalite (JBKP) dan Bio Solar (JHT), kata Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Dwi Suprapto di Kuala Kapuas, Selasa.
"Kami juga melakukan pengawasan terhadap pembeli dan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM), agar tidak membeli menggunakan dirigen untuk jenis BBM bersubsidi," kata dia.
Pihaknya pun juga menyampaikan kepada operator SPBU yang ada di kabupaten setempat, agar mengarahkan mobil plat merah menggunakan bahan bakar minyak pertamax.
"Jadi kendaraan plat merah kita minta kepada operator SPBU untuk mengarahkan kendaraan tersebut menggunakan BBM jenis pertamax," demikian Dwi Suprapto.
Sebelumnya, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, melarang kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah diisi BBM Pertalite jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan Biosolar jenis bahan BMM tertentu (JBT).
"Kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah," kata Ben Brahim.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan surat edarannya Nomor 552.62/ 939/ PSDA.2022, tertanggal 24 April 2022, perihal tentang penetapan Pertalite sebagai JBKP dan informasi penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar JBT.
Baca juga: Prestasi di Popprov merosot, pembinaan olahraga di Kapuas harus dievaluasi
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Camat se-kabupaten setempat.
Diinformasikan bahwa Pertalite mengalami perubahan status dari BBM jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi menjadi BBM jenis bahan bakar khusus penugasan atau subsidi.
Bupati dua periode ini meminta kepada organisasi perangkat daerah, camat dan jajaran di bawahnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau drum, apalagi dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali.
Untuk sektor pertanian dan perikanan masih dapat diperbolehkan membeli menggunakan jeriken tau drum. Syaratnya, harus melampirkan rekomendasi dari dinas terkait untuk mendapatkan BBM tersebut.
"Untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait," demikian Ben Brahim.
Baca juga: Begini tanggapan DPC PPP Kapuas terkait rencana PAW anggota
Baca juga: KPU Kapuas tak bisa proses permintaan PPP berhentikan salah seorang anggota DPRD
Baca juga: BNK Kapuas lindungi siswa dari bahaya narkoba