Murung Raya (ANTARA) -
"Kami akan tindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Surat edaran ini akan segera kami terbitkan," kata Hermon, Senin (1/7/2024).
Hermon menegaskan, Pemkab Murung Raya tidak akan mentolerir pegawai yang terlibat dalam aktivitas tersebut. "Jika terbukti, pertama-tama akan diberikan teguran. Namun, jika masih melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan," ujarnya.
Selain itu, Hermon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi judi online. Ia menekankan bahwa perjudian membawa dampak buruk tidak hanya bagi individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat.
"Perjudian dapat menyebabkan kehilangan harta benda, konflik keluarga, hingga meningkatnya tindak kejahatan di masyarakat," jelasnya.
Menurut Hermon, judi tidak hanya mempertaruhkan harta, tetapi juga masa depan generasi muda.
"Kita harus menjaga masa depan kita dan anak-anak kita dari dampak negatif perjudian," tambahnya.
Langkah Pemkab Murung Raya ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam memerangi maraknya judi online. Dengan adanya pengawasan ketat dan kesadaran bersama, diharapkan dampak destruktif dari aktivitas ini dapat diminimalisir.
Pemkab Murung Raya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online guna mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif. *(Ant)*