Begini tanggapan DPC PPP Kapuas terkait rencana PAW anggota

id Ppp kapuas, paw dprd kapuas, partai persatuan pembangunan, kuala kapuas, dprd kapuas, gugatan ppp, kapuas, kalteng

Begini tanggapan DPC PPP Kapuas terkait rencana PAW anggota

Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas, Darwandie. (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) -
Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Darwandie menegaskan, DPC dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) hanya bertugas meneruskan amanah dan perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
 
Hal ini dia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media di Kuala Kapuas, Sabtu, menanggapi adanya surat pemberhentian dan rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kapuas, antara Hamdani dengan Pahmi.
 
DPC maupun DPW secara kelembagaan pada hakikatnya hanya bertugas meneruskan amanah dan perintah dari salah satu klausul dalam surat keputusan partai (DPP  PPP), kata Darwandie.
 
"Dan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku  petugas partai di tingkat bawah," tambah Anggota DPRD Kapuas ini.
 
"Saya tegaskan bahwa DPC maupun DPW PPP tidak akan  memihak kepada siapa pun atau salah satu pihak, dan ini berjalan sebagaimana mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Diberhentikan dari anggota PPP, legislator Kapuas gugat ke PN
 
Kemudian, lanjutnya, DPC maupun DPW PPP Kalteng,  tidak akan melakukan intervensi apapun, tidak akan menghalangi, apa lagi melarang para pihak menentukan sikap atau mengupayakan hukum lain atas kepentingan hak politiknya.
 
"Bahwa kita menunggu, biarlah proses yang menjawab semuanya," demikian Darwandie.
 
Sebelumnya, Anggota DPRD Kapuas Hamdani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, karena keberatan atas diberhentikannya dirinya dari anggota PPP.
 
"Kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PPP, baik yang berada di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten," kata Hamdani, melalui kuasa hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas dalam keterangan pers di Kuala Kapuas. 
 
Pihaknya menyatakan keberatan atas pemnerhentian kliennya, baik pemberhentian sebagai anggota PPP maupun sebagai anggota DPRD Kapuas saat ini.
 
Atas hal itu, Hamdani memperkarakannya dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Klk.

Baca juga: KPU Kapuas tak bisa proses permintaan PPP berhentikan salah seorang anggota DPRD

Baca juga: Dianggap gagal, Suharso Monoarfa dituntut mundur dari Ketua Umum PPP