Diberhentikan dari anggota PPP, legislator Kapuas gugat ke PN
Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Hamdani, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, karena keberatan atas diberhetikannya dirinya dari anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PPP, baik yang berada di tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten Kapuas," kata Hamdani, melalui kuasa hukumnya, Sukarlan Fachrie Doemas dalam keterangan pers di Kuala Kapuas, Kamis.
Melalui Kuasa Hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas, menyatakan keberatan atas diberhentikannya kliennya, baik pemberhentian sebagai anggota PPP maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas saat sekarang.
Baca juga: DPRD Kapuas ingatkan SOPD jangan tunda pelaksanaan program
Atas hal itu, Hamdani memperkarakannya dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Klk.
Menurut Sukarlan, berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang diproduk oleh PPP beserta jajarannya terkait persoalan itu adalah surat yang menurut dia cacat hukum dan tidak sah.
Menurutnya, pemberhentian itu bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP Pasal 5 ayat (5) ART, pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari.
"Dan alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail di sini," jelasnya.
Dia juga memohon agar semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya untuk tidak melanjutkan proses tersebut.
"Bahwa secara khusus kami memohon agar Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan PAW dari DPC PPP Kabupaten Kapuas untuk tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas," pintanya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas, Darwandie saat dikonfirmasi dan ditemui di kantor DPRD setempat, enggan berkomentar berkaitan dengan persoalan tersebut.
Baca juga: Berangkat dana orang tua, atlet Karate Kapuas raih prestasi membanggakan
Baca juga: Atlet balap sepeda Kapuas raih juara Popprov Kalteng
Baca juga: Pemkab Kapuas kembali tertibkan PKL tidak taat aturan
"Kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PPP, baik yang berada di tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten Kapuas," kata Hamdani, melalui kuasa hukumnya, Sukarlan Fachrie Doemas dalam keterangan pers di Kuala Kapuas, Kamis.
Melalui Kuasa Hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas, menyatakan keberatan atas diberhentikannya kliennya, baik pemberhentian sebagai anggota PPP maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas saat sekarang.
Baca juga: DPRD Kapuas ingatkan SOPD jangan tunda pelaksanaan program
Atas hal itu, Hamdani memperkarakannya dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Klk.
Menurut Sukarlan, berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang diproduk oleh PPP beserta jajarannya terkait persoalan itu adalah surat yang menurut dia cacat hukum dan tidak sah.
Menurutnya, pemberhentian itu bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP Pasal 5 ayat (5) ART, pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari.
"Dan alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail di sini," jelasnya.
Dia juga memohon agar semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya untuk tidak melanjutkan proses tersebut.
"Bahwa secara khusus kami memohon agar Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan PAW dari DPC PPP Kabupaten Kapuas untuk tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas," pintanya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas, Darwandie saat dikonfirmasi dan ditemui di kantor DPRD setempat, enggan berkomentar berkaitan dengan persoalan tersebut.
Baca juga: Berangkat dana orang tua, atlet Karate Kapuas raih prestasi membanggakan
Baca juga: Atlet balap sepeda Kapuas raih juara Popprov Kalteng
Baca juga: Pemkab Kapuas kembali tertibkan PKL tidak taat aturan