AMGM-MGMB minta pemkab Gumas tindak tegas angkutan PBS lebihi muatan
Kuala Kurun (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) dan Masyarakat Gunung Mas Bergerak (MGMB), Provinsi Kalimantan Tengah, menilai aktivitas truk angkutan hasil produksi perusahaan besar swasta (PBS) di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya semakin tinggi.
Bahkan truk angkutan PBS dengan roda 10 ke atas masih beroperasional di ruas jalan Palangka Raya- Kuala Kurun dengan jumlah unit yang semakin bertambah, kata perwakilan AMGM dan MGMB, Yepta Diharja di Kuala Kurun, Selasa.
“Itu melanggar komitmen aksi di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas pada 5 Januari 2022 lalu,” sambungnya.
Dia mengingatkan, saat itu sejumlah tuntutan masyarakat disetujui oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dengan disaksikan Kapolres AKBP Irwansah dan lainnya.
Salah satu isi tuntutan yakni berat muatan dan ukuran kendaraan yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas harus mengacu pada aturan dan ketentuan, dan selama ada kerusakan jalan umum, maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau di aspal.
Namun dari hasil evaluasi AMGM dan MGMB, aktivitas truk angkutan PBS semakin tinggi sehingga membuat akses vital yakni penghubung jalan berupa gorong-gorong dan sejumlah jembatan rusak.
Ditambah lagi sejumlah oknum sopir truk PBS cenderung mengabaikan keselamatan masyarakat yang juga menggunakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, dikhawatirkan akan memicu kecelakaan lalu lintas dan akan memancing amarah atau emosi masyarakat.
Sebenarnya, ujar dia, proyek perbaikan atau peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dari anggaran pemerintah dan dana PBS di wilayah Gunung Mas sudah berjalan.
Namun pihaknya pesimis proyek perbaikan dan peningkatan kapasitas ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya akan terealisasi dengan hasil yang baik, mengingat intensitas truk PBS dengan kapasitas muatan yang melebihi ketentuan saat ini sangat tinggi.
AMGM dan MGMB mendesak pemerintah dan pihak terkait agar mengawasi, menindak dan memberikan sanksi kepada truk angkutan PBS berkapasitas besar, khususnya truk ban 10 ke atas yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Kami mempertimbangkan dalam waktu dekat melakukan aksi penyetopan truk berkapasitas besar, khususnya truk ban 10 ke atas, untuk tidak beroperasional melewati jalan umum lagi, apabila memang tidak ada tindakan dari pemerintah dan pihak terkait untuk menghentikannya,” bebernya.
Selain itu AMGM dan MGMB akan menyampaikan hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut aksi kepada gubernur, DPRD Kalteng, kapolda, bupati, DPRD kabupaten, Kapolres, dan PBS yang beroperasional melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Pihaknya juga meminta pemerintah segera memfasilitasi jalan khusus angkutan PBS, sebagaimana yang diatur pada Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012.
AMGM dan MGMB juga akan memastikan bahwa pada tanggal 5 Januari 2023 tidak ada lagi truk angkutan PBS melewati jalan umum. Apabila masih ada, maka aksi massa akan langsung demonstrasi ke lokasi PBS yang masih melewati jalan umum tersebut.
“Kami juga mengundang ormas-ormas yang peduli untuk terlibat bersama masyarakat dalam memperkuat aksi massa selanjutnya, apabila memang tuntutan masyarakat masih diabaikan,” demikian Yepta Diharja.
Bahkan truk angkutan PBS dengan roda 10 ke atas masih beroperasional di ruas jalan Palangka Raya- Kuala Kurun dengan jumlah unit yang semakin bertambah, kata perwakilan AMGM dan MGMB, Yepta Diharja di Kuala Kurun, Selasa.
“Itu melanggar komitmen aksi di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas pada 5 Januari 2022 lalu,” sambungnya.
Dia mengingatkan, saat itu sejumlah tuntutan masyarakat disetujui oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dengan disaksikan Kapolres AKBP Irwansah dan lainnya.
Salah satu isi tuntutan yakni berat muatan dan ukuran kendaraan yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas harus mengacu pada aturan dan ketentuan, dan selama ada kerusakan jalan umum, maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau di aspal.
Namun dari hasil evaluasi AMGM dan MGMB, aktivitas truk angkutan PBS semakin tinggi sehingga membuat akses vital yakni penghubung jalan berupa gorong-gorong dan sejumlah jembatan rusak.
Ditambah lagi sejumlah oknum sopir truk PBS cenderung mengabaikan keselamatan masyarakat yang juga menggunakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, dikhawatirkan akan memicu kecelakaan lalu lintas dan akan memancing amarah atau emosi masyarakat.
Sebenarnya, ujar dia, proyek perbaikan atau peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dari anggaran pemerintah dan dana PBS di wilayah Gunung Mas sudah berjalan.
Namun pihaknya pesimis proyek perbaikan dan peningkatan kapasitas ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya akan terealisasi dengan hasil yang baik, mengingat intensitas truk PBS dengan kapasitas muatan yang melebihi ketentuan saat ini sangat tinggi.
AMGM dan MGMB mendesak pemerintah dan pihak terkait agar mengawasi, menindak dan memberikan sanksi kepada truk angkutan PBS berkapasitas besar, khususnya truk ban 10 ke atas yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Kami mempertimbangkan dalam waktu dekat melakukan aksi penyetopan truk berkapasitas besar, khususnya truk ban 10 ke atas, untuk tidak beroperasional melewati jalan umum lagi, apabila memang tidak ada tindakan dari pemerintah dan pihak terkait untuk menghentikannya,” bebernya.
Selain itu AMGM dan MGMB akan menyampaikan hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut aksi kepada gubernur, DPRD Kalteng, kapolda, bupati, DPRD kabupaten, Kapolres, dan PBS yang beroperasional melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Pihaknya juga meminta pemerintah segera memfasilitasi jalan khusus angkutan PBS, sebagaimana yang diatur pada Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012.
AMGM dan MGMB juga akan memastikan bahwa pada tanggal 5 Januari 2023 tidak ada lagi truk angkutan PBS melewati jalan umum. Apabila masih ada, maka aksi massa akan langsung demonstrasi ke lokasi PBS yang masih melewati jalan umum tersebut.
“Kami juga mengundang ormas-ormas yang peduli untuk terlibat bersama masyarakat dalam memperkuat aksi massa selanjutnya, apabila memang tuntutan masyarakat masih diabaikan,” demikian Yepta Diharja.