Yulhaidir perjuangkan harga TBS milik rakyat dan kewenangan pungut Rp25 per kg

id Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia, AKPSI, Yulhaidir, Ketua AKPSI, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kabupaten Seruyan, Seruyan

Yulhaidir perjuangkan harga TBS milik rakyat dan kewenangan pungut Rp25 per kg

Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir menyerahkan sejumlah usulan terkait kelapa sawit kepada Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-Dokumentasi AKPSI.

...beserta anggota AKPSI selama dua hari terakhir ini berada di Jakarta, dan melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Marves), hingga PBS Perkebu
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir membenarkan bahwa pihaknya, bukan hanya mengirim surat ke pemerintah pusat, tapi juga bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritimin dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan, dalam hal memperjuangkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat.

Langkah itu juga sebagai upaya meminta Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil kelapa sawit memungut retribusi produksi TBS minimal Rp25 per kilogram, kata Yulhaidir yang berada di Jakarta saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.

"Untuk harga TBS milik rakyat, Menteri Pertanian Republik Indonesia sudah menerbitkan surat Nomor 144/KB.310/M/6/2022. Dalam Surat itu, perkebunan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS) telah sepakat tetap membeli TBS dari pekebun swadaya dengan harga minimal Rp1.600/kg," beber dia.

Sementara untuk adanya kewenangan memungut retribusi produksi TBS minimal Rp25 per kg, lanjut dia, harapannya dapat segera diterbitkan landasan hukumnya. Sebab, pemungutan Rp25/kg  itu sebagai upaya meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten penghasil kelapa sawit.

Yulhaidir yang juga Bupati Seruyan itu mengatakan, selama ini daerah penghasil kelapa sawit belum mendapatkan bagi hasil dari sektor kelapa sawit. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, membuat daerah penghasil kelapa sawit mendapatkan dana bagi hasil.

"Tapi di luar ketentuan yang diatur dalam UU No.1/2022 itu, kami dari AKPSI mengharapkan ada petunjuk teknis melalui Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan terkait kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi minimal Rp25/kg dari produksi TBS dan turunannya," 

Baca juga: Pusat diminta beri kewenangan kabupaten pungut Rp25 per kg TBS Kelapa Sawit

Selain memperjuangkan kedua hal itu, AKPSI juga meminta pemerintah pusat lebih tegas terhadap PBS dalam melaksanakan kewajibannya. Di mana PBS perkebunan kelapa sawit wajib merealisasikan plasma 20 persen dari luas areal miliknya, penyediaan dana Corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, dan lainnya.

Yulhaidir mengatakan dirinya beserta anggota AKPSI selama dua hari terakhir ini berada di Jakarta, dan melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Marves), hingga PBS perkebunan kelapa sawit seluruh Indonesia.

"Rapat itu menyusun regulasi di bidang perkebunan kelapa sawit. Hasilnya diserahkan ke Menko Marves, yang nantinya diteruskan kepada Presiden Joko Widodo," kata dia.

Dirinya pun menegaskan AKPSI yang beranggotakan 160 kabupaten di seluruh Indonesia, akan terus mengawal permasalahan sawit ini. Dengan begitu, rakyat pemiliki pohon kelapa sawit bisa lebih sejahtera, dan keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit semakin besar kontribusinya terhadap kemajuan pembangunan di wilayah masing-masing.

Baca juga: AKPSI surati presiden minta perjuangkan harga TBS agar kembali stabil