Polresta Palangka Raya ajak masyarakat perangi pungli

id Pungli,Polresta Palangka Raya,Kalteng,Polsek Pahandut,Polsek Sabangau,Polresta Palangka Raya ajak masyarakat perangi pungli

Polresta Palangka Raya ajak masyarakat perangi pungli

Anggota Polsek Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mensosialisasikan pungli kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Rabu (13/7/2022). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya 

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui anggota dari Polsek Pahandut dan Polsek Rakumpit gencar mengajak agar masyarakat ikut memerangi praktik pungutan liar di fasilitas pelayanan publik.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati, Rabu, mengatakan berbagai upaya terus dilakukan aparat penegak hukum dalam mengantisipasi praktek pungli yang ada di lingkungan masyarakat.

"Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli diketahui oleh masyarakat. Maka dari itu warga yang mengetahui adanya praktek pungli, agar segera memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami dalami untuk membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, personelnya selalu memberikan edukasi dan sosialisasi terkait hal tersebut ke masyarakat.
 
Langkah itu, tentunya sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan memberikan tindakan tegas, jika benar-benar ada terbukti aktivitas ilegal tersebut.

"Pada intinya kami selalu sampaikan agar mencegah praktek pungli, apapun nama dan modus operandinya yang dilakukan oleh oknum yang hanya meraup keuntungan pribadi dalam pelayanan publik itu,” katanya.

Baca juga: Polisi periksa tiga saksi penembakan di rumah Kadiv Propam

Sementara itu, Kapolsek Sabangau Iptu Dhini Fitriana Lestari menyampaikan, personelnya juga terus memberikan mensosialisasikan tentang hal tersebut.

"Bahwa semua bentuk pelayanan yang ditujukan kepada publik itu tidak dipungut biaya. Seandainya pun ada, ini harus dijelaskan kepada masyarakat," ucapnya.

Dia menambahkan, kepolisian akan menindak tegas jika pemberi dan penerima merupakan sebuah tindakan yang dapat dijerat dengan aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, semua sepakat akan mengawasi serta segera memberikan laporan kepada pihak berwajib bila menemukan adanya praktek Pungli di fasilitas pelayanan publik.

"Pada intinya mari kita sama-sama menolak yang namanya pungli, karena perbuatan tersebut merugikan masyarakat," demikian Kapolsek Sabangau.

Baca juga: Polisi ungkap penjabat BPN dan seorang pendana terlibat praktik tanah

Baca juga: Seorang PNS di Kotim ditangkap polisi diduga menipu teman sendiri