Pemkab Bartim segera atasi masalah penyetoran pajak aplikasi CMS pada Bank Kalteng

id Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Barito Timur, Pemkab Barito Timur, Bartim, Kalteng, Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas

Pemkab Bartim segera atasi masalah penyetoran pajak aplikasi CMS pada Bank Kalteng

Kepala BPKAD Misnohartaku (Kiri dua) membacakan sambutan Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis (14/7/2022). ANTARA/HO-Diskominfosantik Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat menggelar Focus Group Discussion terkait implementasi Cash Management System dan tata laksana penyetoran pajak pada Bank Kalteng.

"FGD ini sebagai upaya mencari solusi atas masalah yang dihadapi para Kasubag Perencanaan dan Keuangan serta para Bendahara Pengeluaran saat menggunakan aplikasi CMS, serta melakukan penyetoran pajak pada Bank Kalteng,” kata Kepala BPKAD Misnohartaku membacakan sambutan Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis.

Dikatakan, FGD yang digelar merupakan upaya dalam memberikan pemahaman secara menyeluruh Cash Management System PT Bank Kalteng yang baru dengan ponsel sebagai tool token. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Misnohartaku mengatakan transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran yaitu kartu, cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.

Secara luas dapat diartikan bahwa transaksi non tunai atau yang lazim kita kenal sebagai CMS merupakan transaksi yang tidak menggunakan uang tunai tetapi menggunakan fasilitas layanan perbankan atau fasilitas elektronik sistem pembayaran, dapat berupa pemindahbukuan ataupun transfer sejumlah nilai uang antar rekening dari satu pihak ke pihak lainnya.

Baca juga: Pemkab Bartim bersama KPK petakan risiko korupsi

"SE Mendagri tersebut merupakan pelaksanaan dari Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017," kata Misnohartaku.

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah dengan maksud untuk menekan korupsi pada tahap realisasi anggaran pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.

"Saya minta semua peserta memperhatikan dan ikut berpartisipasi aktif agar mendapat pengalaman yang cukup mengenai CMS pada PT Bank Kalteng serta prosedur tata laksana pembayaran pajak yang terkoordinir dan minim kesalahan," demikian Misnohartako.

Baca juga: Bupati Bartim: ASN wajib mengerti visi dan misi daerah

Baca juga: Pemkab Bartim distribusikan 100 ekor hewan kurban ke masyarakat

Baca juga: BNNP Kalteng sebut pemakai narkoba di Bartim berkisar 500 orang