Bupati tegaskan pemkab dukung penuh pemberantasan narkoba di Bartim
Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan bahwa dirinya secara pribadi dan pemerintahan kabupaten, mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di wilayah setempat.
"Narkoba menjadi musuh bersama yang mestinya menjadi perhatian serius. Jadi, saya mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti, diantaranya narkoba," kata Ampera di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana kejahatan umum seperti pencurian, pembunuhan hingga narkoba yang dilakukan Kejari Barito Timur secara rutin pada tiap tahunnya menjadi motivasi tersendiri agar semua pihak menjadi pribadi lebih baik.
Dirinya juga mengapresiasi Kejari Barito Timur dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht itu. Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu menjadi bukti nyata kepada masyarakat bahwa insan adhyaksa bersih dari penyalahgunaan kewenangan.
"Ini baik dan sebagai bukti nyata bahwa insan adhyaksa tidak menyalahgunakan wewenang terhadap barang bukti yang menjadi sitaan pihak kejaksaan," kata Ampera.
Dia pun mengingatkan bahwa adanya pemusnahan barang bukti tiap tahunnya membuktikan tindak kejahatan masih terjadi di tengah-tengah masyarakat, sehingga perlu adanya kebersamaan untuk bersama-sama memerangi tindak kejahatan.
"Pesan moral dari pemusnahan barang bukti mengingatkan bahwa kejahatan masih terjadi, dan itu menjadikan kita agar lebih mawas diri," Ampera.
Baca juga: Sebanyak 30 pelaku usaha siap meriahkan Expo Bartim 2022
Sementara itu, Kejari Barito Timur Daniel Panannangan mengatakan, sebanyak 107 barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 41 paket sabu dengan berat 33,05 gram, sembilan bilah senjata tajam, lima buah telepon genggam, baju, alat timbang digital.
"Selain mengantisipasi penyimpangan, serta penyalahgunaan wewenang, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa barang-barang tersebut tidak dipergunakan lagi," kata Daniel.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air bercampur cairan kimia, dibakar, dipotong dan dipukul menggunakan palu hingga tidak tidak dapat dipergunakan kembali.
Baca juga: Pemkab Bartim segera atasi masalah penyetoran pajak aplikasi CMS pada Bank Kalteng
Baca juga: Pemkab Bartim bersama KPK petakan risiko korupsi
Baca juga: Bupati Bartim: ASN wajib mengerti visi dan misi daerah
"Narkoba menjadi musuh bersama yang mestinya menjadi perhatian serius. Jadi, saya mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti, diantaranya narkoba," kata Ampera di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana kejahatan umum seperti pencurian, pembunuhan hingga narkoba yang dilakukan Kejari Barito Timur secara rutin pada tiap tahunnya menjadi motivasi tersendiri agar semua pihak menjadi pribadi lebih baik.
Dirinya juga mengapresiasi Kejari Barito Timur dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht itu. Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu menjadi bukti nyata kepada masyarakat bahwa insan adhyaksa bersih dari penyalahgunaan kewenangan.
"Ini baik dan sebagai bukti nyata bahwa insan adhyaksa tidak menyalahgunakan wewenang terhadap barang bukti yang menjadi sitaan pihak kejaksaan," kata Ampera.
Dia pun mengingatkan bahwa adanya pemusnahan barang bukti tiap tahunnya membuktikan tindak kejahatan masih terjadi di tengah-tengah masyarakat, sehingga perlu adanya kebersamaan untuk bersama-sama memerangi tindak kejahatan.
"Pesan moral dari pemusnahan barang bukti mengingatkan bahwa kejahatan masih terjadi, dan itu menjadikan kita agar lebih mawas diri," Ampera.
Baca juga: Sebanyak 30 pelaku usaha siap meriahkan Expo Bartim 2022
Sementara itu, Kejari Barito Timur Daniel Panannangan mengatakan, sebanyak 107 barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 41 paket sabu dengan berat 33,05 gram, sembilan bilah senjata tajam, lima buah telepon genggam, baju, alat timbang digital.
"Selain mengantisipasi penyimpangan, serta penyalahgunaan wewenang, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa barang-barang tersebut tidak dipergunakan lagi," kata Daniel.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air bercampur cairan kimia, dibakar, dipotong dan dipukul menggunakan palu hingga tidak tidak dapat dipergunakan kembali.
Baca juga: Pemkab Bartim segera atasi masalah penyetoran pajak aplikasi CMS pada Bank Kalteng
Baca juga: Pemkab Bartim bersama KPK petakan risiko korupsi
Baca juga: Bupati Bartim: ASN wajib mengerti visi dan misi daerah