DPRD Palangka Raya imbau warga waspadai aksi pencurian

id DPC PDIP Palangka Raya ,Pos Kamling,Pencurian,DPRD Palangka Raya imbau warga waspadai aksi pencurian marak,Palangka Raya,Kalteng

DPRD Palangka Raya imbau warga waspadai aksi pencurian

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Nenie Adriati Lambung. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung mengimbau kepada warga yang berdomisili di daerah setempat untuk mewaspadai aksi maraknya pencurian.

"Aktifkan kembali penjagaan melalui pos keamanan lingkungan (kamling), sehingga pergerakan pelaku kejahatan sulit beraksi di pemukiman warga maupun di mana saja," kata Nenie Adriati Lambung di Palangka Raya, Kamis.

Dia menuturkan, selain mengaktifkan pos kamling bagi masyarakat yang mampu disarankan agar bisa memasang CCTV di sekitar rumah, dengan tujuan untuk melakukan pemantauan di luar rumah.

Karena dengan CCTV, tentunya sangat membantu pemilik rumah mengetahui ciri-ciri pelaku kejahatan yang hendak beraksi di baik di rumah maupun pertokoan milik warga Palangka Raya.

"Kalau tidak bisa membeli CCTV, sebaiknya memberi kunci tambahan baik untuk pintu dan jendela rumah agar para pelaku sulit untuk membongkar dan melancarkan aksinya itu," bebernya.

Nenie yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Palangka Raya itu meminta kepada warga, agar selalu peka antar sesama tetangga sehingga ketika ada pelaku kejahatan hendak beraksi tetangganya mengetahui.

Jangan sampai sesama tetangga acuh tak acuh, sehingga ketika pelaku kejahatan melancarkan aksinya tetangga di kompleks pemukiman sendiri malah tidak mau tahu.

"Ya jangan sampai hal itu terjadi, karena kalau kita kompak di kompleks  perumahan kita maka pelaku kejahatan tidak berani beraksi," ungkapnya.  

Ditambahkan politisi partai berlambang banteng moncong putih itu, apabila ada melihat warga yang bukan warga setempat dan gerak-geriknya mencurigakan, alangkah baiknya dicurigai.

"Kalau dia sebagai orang baru di kompleks  tersebut, wajib melapor ke Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, sehingga yang bersangkutan tidak dicurigai sebagai pelaku kejahatan serta lain sebagainya," demikian politisi binaan Megawati Soekarno Putri tersebut.