Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut bahwa penahanan Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya merencanakan agenda pemeriksaan lanjutan Roy Suryo sebagai tersangka pada Kamis (28/7).
"Ya nanti terjawab setelah diperiksa 28 Juli 2022 ya. Silahkan nanti kita ikuti perkembangannya," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pada Jumat (22/7) terpaksa dihentikan karena alasan kesehatan yang bersangkutan.
Baca juga: Polda Metro jadwalkan pemeriksaan lanjutan Roy Suryo
"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," ujar Zulpan.
Baca juga: Polisi jadwalkan pemeriksaan lanjutan Roy Suryo pekan depan
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, pada Jumat (22/7) malam.
Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.
Baca juga: Kondisi kesehatan jadi alasan Roy Suryo tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Baca juga: Eks Menpora Roy Suryo jalani pemeriksaan terkait meme stupa Borobudur
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Eks Menpora Roy Suryo janji bersikap kooperatif saat penyidikan polisi
Baca juga: Status kasus Roy Suryo naik ke tahap penyidikan
Baca juga: Pencemaran nama baik Menag, LBH GP Ansor laporkan balik Roy Suryo ke polisi
Berita Terkait
Fadillah Arbi disiapkan ikut jejak Mario Aji di Moto2
Minggu, 29 September 2024 21:44 Wib
4,39 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 21 Februari
Jumat, 23 Februari 2024 10:37 Wib
Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian
Rabu, 3 Januari 2024 20:34 Wib
Mario Aji ingin nikmati momen balapan terakhir di Moto3
Kamis, 23 November 2023 19:12 Wib
Hakim perberat vonis terhadap Roy Suryo
Jumat, 10 Februari 2023 17:19 Wib
Mulai semester II-2023, pemerintah bakal pungut pajak natura
Selasa, 10 Januari 2023 23:04 Wib
Merasa keberatan, kuasa hukum Roy Suryo laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI
Rabu, 12 Oktober 2022 14:42 Wib
Sidang perdana eks Menpora Roy Suryo
Rabu, 12 Oktober 2022 14:34 Wib