Dana Desa Katingan capai Rp129,6 miliar, ini prioritas penggunaannya

id Dana Desa Katingan capai Rp129,6 miliar, ini prioritas penggunaannya, Kalteng, katingan

Dana Desa Katingan capai Rp129,6 miliar, ini prioritas penggunaannya

Bupati Katingan menyerahkan piala dan hadiah uang pembinaan kepada Desa Napu Sahur Kecamatan Katingan Tengah sebagai juara pertama lomba Desa dan Kelurahan yang dilaksanakan di Desa Tumbang Gaei Kecamatan Bukit Raya, Kamis (28/7/2022). ANTARA/HO-Bagian PKP Setda Katingan

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah menerima pagu anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dari pemerintah pusat sebesar Rp129,6 miliar.

"Anggaran Dana Desa tersebut dikelola langsung oleh desa dan sudah tersalurkan ke rekening desa sampai saat ini sebesar 59,75 persen," kata Bupati Katingan di Kasongan, Sabtu.

Selain Dana Desa, Kabupaten Katingan juga menerima pagu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp71,1 miliar. Sampai saat ini ADD telah tersalurkan sebesar 58,08 persen.

"Total anggaran DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah pusat untuk desa se-Kabupaten Katingan tahun 2022 sebesar Rp200,7 miliar," ucapnya.

Orang nomor satu di Katingan itu meminta agar anggaran yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat pemanfaatannya diprioritaskan untuk program-program pemberdayaan warga dan program padat karya yang akan membuka kesempatan kerja bagi warga.

Baca juga: Korupsi dana desa, mantan kades di Katingan divonis tiga tahun penjara

Penggunaannya harus mengutamakan memberikan kesempatan kerja bagi mereka yang miskin, yang menganggur di desa dengan model padat karya mandiri. Dengan begitu pemanfaatan dana desa dapat menggerakkan sektor-sektor produktif seperti usaha pengolahan paska panen, kegiatan industri kecil, budi daya perikanan, dan pengembangan desa wisata.

"Penyaluran dana desa harus dilakukan secara efektif dan pemanfaatannya harus berdampak signifikan terhadap peningkatan perekonomian desa dan pengurangan kemiskinan," katanya.

Dia wanti-wanti agar para kepala desa bertanggung jawab mengelola dana yang besar tersebut untuk kepentingan warganya. Jangan lagi ada kasus-kasus tindak pidana korupsi membelit kepala desa hanya karena gelap mata menggunakan DD dan ADD untuk kepentingan pribadi.

Dia mengharapkan partisipasi seluruh warga desa dan pemangku kepentingan untuk ikut mendampingi dan berperan aktif dalam pengawasan pengelolaannya. Tujuannya agar kelola DD dan ADD semakin baik, akuntabel, dan semakin transparan.

"Para kepala desa bertanggung jawab mengelola dana yang besar tersebut untuk kepentingan warganya. Saya minta untuk melibatkan partisipasi warga desa dalam pengawasannya," demikian Sakariyas.

Baca juga: Tewang Manyangen Pelaksana Terbaik Gotong Royong Masyarakat Desa se-Katingan