Kapolda instruksikan jajarannya tindak tegas mafia tanah di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto menginstruksikan personelnya beserta Polres di jajaran, agar menindak tegas mafia tanah yang sering beraksi di provinsi setempat.
Orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng tersebut mengutarakan terkait hal tersebut, Rabu, saat menyambangi stan Satgas Mafia Tanah bentukan Polda Kalteng di Palangka Raya menuturkan, dalam persoalan tersebut personelnya diminta tegas dalam menindak para mafia tanah tersebut.
"Mafia tanah di Kalteng harus ditindak tegas, sebab apabila persoalan masih terjadi dengan berulang-ulang maka para investor akan berpikir untuk berinvestasi di Kalteng," katanya.
Jenderal berpangkat bintang dua itu menuturkan, aparat untuk melakukan pengecekan soal tanah, khususnya di Kota Palangka Raya dan di beberapa titik lokasi, salah satunya di Jalan Hiu Putih. Sebab persoalan tanah itu harus segera dituntaskan dan jangan berlarut-larut.
"Siapa saja orang yang berulah, maka harus ditindak. Pada intinya mereka yang terlibat persoalan itu tindak saja jangan takut. Maka itu jika persoalan tanah bisa segera diselesaikan maka banyak investor yang akan datang ke provinsi setempat," beber Nanang.
Jenderal berpangkat bintang dua itu juga menekankan, terkait mafia tanah bahwa sudah disampaikan harus segera dituntaskan, melalui mengetahui persoalan-persoalan tanah sehingga segera terselesaikan.
Sebab, persoalan itu tidak lepas dari perbuatan sekelompok oknum orang-orang yang ingin menguasai tanah milik orang lain.
"Apabila persoalan itu tidak selesai, maka kegiatan usaha di bidang investasi akan terganggu. Di kepolisian ada beberapa persoalan hukum tanah yang sudah diproses dan kami akan mencari benang merah menjadi aktor persoalan tanah selama ini, kami akan kejar dan proses secara hukum," ancam jenderal Polri berpangkat bintang dua itu.
Ditambahkan Nanang, persoalan tanah itu pintu masuk pemalsuan dokumen tanah, baik Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga dokumen lainnya, berupa sertifikat. Atas hal itu maka itu cari benang merahnya sehingga bisa diantisipasi.
"Semoga saja usaha personel kami bisa menekan persoalan ini agar memberikan rasa aman masyarakat yang hendak menjalankan kegiatan usaha di Kalteng. Kemudian konkretnya kami akan cari siapa yang menjadi aktor persoalan itu selama ini," demikian Kapolda Kalteng.
Orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng tersebut mengutarakan terkait hal tersebut, Rabu, saat menyambangi stan Satgas Mafia Tanah bentukan Polda Kalteng di Palangka Raya menuturkan, dalam persoalan tersebut personelnya diminta tegas dalam menindak para mafia tanah tersebut.
"Mafia tanah di Kalteng harus ditindak tegas, sebab apabila persoalan masih terjadi dengan berulang-ulang maka para investor akan berpikir untuk berinvestasi di Kalteng," katanya.
Jenderal berpangkat bintang dua itu menuturkan, aparat untuk melakukan pengecekan soal tanah, khususnya di Kota Palangka Raya dan di beberapa titik lokasi, salah satunya di Jalan Hiu Putih. Sebab persoalan tanah itu harus segera dituntaskan dan jangan berlarut-larut.
"Siapa saja orang yang berulah, maka harus ditindak. Pada intinya mereka yang terlibat persoalan itu tindak saja jangan takut. Maka itu jika persoalan tanah bisa segera diselesaikan maka banyak investor yang akan datang ke provinsi setempat," beber Nanang.
Jenderal berpangkat bintang dua itu juga menekankan, terkait mafia tanah bahwa sudah disampaikan harus segera dituntaskan, melalui mengetahui persoalan-persoalan tanah sehingga segera terselesaikan.
Sebab, persoalan itu tidak lepas dari perbuatan sekelompok oknum orang-orang yang ingin menguasai tanah milik orang lain.
"Apabila persoalan itu tidak selesai, maka kegiatan usaha di bidang investasi akan terganggu. Di kepolisian ada beberapa persoalan hukum tanah yang sudah diproses dan kami akan mencari benang merah menjadi aktor persoalan tanah selama ini, kami akan kejar dan proses secara hukum," ancam jenderal Polri berpangkat bintang dua itu.
Ditambahkan Nanang, persoalan tanah itu pintu masuk pemalsuan dokumen tanah, baik Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga dokumen lainnya, berupa sertifikat. Atas hal itu maka itu cari benang merahnya sehingga bisa diantisipasi.
"Semoga saja usaha personel kami bisa menekan persoalan ini agar memberikan rasa aman masyarakat yang hendak menjalankan kegiatan usaha di Kalteng. Kemudian konkretnya kami akan cari siapa yang menjadi aktor persoalan itu selama ini," demikian Kapolda Kalteng.