Pemerintah apresiasi Polri serius usut kasus tewasnya Brigadir J
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
“Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Dengan keseriusan itu, Polri saat ini telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena ditembak itu.
Baca juga: Mahfud MD sebut konstruksi hukum kasus Brigadir J akan tuntas di polisi
Lebih lanjut, Mahfud mengibaratkan pengusutan kasus kematian Brigadir J ini seperti penanganan terhadap ibu yang hendak melahirkan, namun mengalami kesulitan sehingga tim dokter terpaksa melakukan operasi sesar.
Melalui penggambaran itu, Mahfud menilai Listyo Sigit beserta tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (irsus) telah berhasil mengeluarkan bayi yang dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.
“Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan, tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar. Operasi sesarnya agak lama, kontraksinya terjadi terus. Malam ini, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penyusunan skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin juga berencana,” jelas dia.
Baca juga: Skenario Brigadir J sudah terbalik berkat dukungan media-LSM, kata Mahfud MD
Ke depannya, Mahfud menilai pengusutan kasus ini mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.
“Mungkin, nanti akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 233. Itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ini masih banyak, tetapi bayinya, pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan, yaitu tersangka Ferdy Sambo,” ucap Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kompolnas ini menilai penetapan Ferdy Sambo dan tersangka-tersangka lainnya serta pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel Polri adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat. Polri, lanjut dia, merupakan anak kandung Republik Indonesia yang bersungguh-sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik.
Baca juga: Tersangka, Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua
Dengan demikian, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah berharap penyelesaian kasus kematian Brigadir ini tetap dilakukan oleh Polri secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
Hal tersebut, menurut dia, merupakan upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya, sebagaimana visi dan slogan Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi).
Baca juga: Polri tahan tiga perwira tinggi di Mako Brimob
Baca juga: Ditemukan cukup bukti, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
“Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Dengan keseriusan itu, Polri saat ini telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena ditembak itu.
Baca juga: Mahfud MD sebut konstruksi hukum kasus Brigadir J akan tuntas di polisi
Lebih lanjut, Mahfud mengibaratkan pengusutan kasus kematian Brigadir J ini seperti penanganan terhadap ibu yang hendak melahirkan, namun mengalami kesulitan sehingga tim dokter terpaksa melakukan operasi sesar.
Melalui penggambaran itu, Mahfud menilai Listyo Sigit beserta tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (irsus) telah berhasil mengeluarkan bayi yang dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.
“Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan, tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar. Operasi sesarnya agak lama, kontraksinya terjadi terus. Malam ini, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penyusunan skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin juga berencana,” jelas dia.
Baca juga: Skenario Brigadir J sudah terbalik berkat dukungan media-LSM, kata Mahfud MD
Ke depannya, Mahfud menilai pengusutan kasus ini mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.
“Mungkin, nanti akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 233. Itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ini masih banyak, tetapi bayinya, pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan, yaitu tersangka Ferdy Sambo,” ucap Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kompolnas ini menilai penetapan Ferdy Sambo dan tersangka-tersangka lainnya serta pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel Polri adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat. Polri, lanjut dia, merupakan anak kandung Republik Indonesia yang bersungguh-sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik.
Baca juga: Tersangka, Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua
Dengan demikian, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah berharap penyelesaian kasus kematian Brigadir ini tetap dilakukan oleh Polri secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
Hal tersebut, menurut dia, merupakan upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya, sebagaimana visi dan slogan Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi).
Baca juga: Polri tahan tiga perwira tinggi di Mako Brimob
Baca juga: Ditemukan cukup bukti, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup