Pemprov Kalteng carikan solusi tuntutan aksi pendemo terkait penambang skala kecil

id Illegal Mining,Kalteng,Palangka Raya,Pemprov Kalteng,DPR RI,Serank,Pemprov Kalteng carikan solusi tuntutan aksi pendemo terkait penambang skala kecil

Pemprov Kalteng carikan solusi tuntutan aksi pendemo terkait penambang skala kecil

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Leonard S Ampung (kiri) didampingi Anggota DPR RI yang juga Ketua DAD Provinsi setempat Agustiar Sabran membahas bersama terkait penambang emas skala kecil dan terkait 17 warga yang ditangkap polisi akibat illegal mining, pertemuan dilaksanakan di Kota Palangka Raya, Rabu (10/8/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang menerima sejumlah warga yang mengatasnamakan Seruan Anak Kalimantan (Serank), akan mencoba mencarikan solusi terkait agar aktivitas penambang emas skala kecil bisa berjalan. 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Leonard S Ampung saat bertemu dengan perwakilan para pendemo di Palangka Raya, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah bersama sejumlah instansi terkait berusaha mencarikan solusi terkait permasalahan itu. 

"Saat ini peraturan terkait penambang emas skala kecil ini aturannya sedang digodok, sehingga masyarakat disarankan untuk bersabar," katanya saat memimpin pertemuan dengan sejumlah para pendemo itu. 

Sementara itu Koordinator Aksi Andreas Junaedy mengatakan, ada tujuh tuntutan yang diperjuangkan oleh pihaknya akan dikawal oleh pemerintah setempat agar apa yang yang mereka inginkan bisa terlaksana di lapangan. 

"Pertemuan kami tadi pada intinya mereka akan membuatkan sejenis payung hukum atau peraturan agar penambang emas skala kecil ini bisa beraktivitas, saat ini mereka masih menggodoknya," kata Andreas. 

Sembari menggodok peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat, pihaknya tidak akan melakukan aksi penambangan emas skala kecil tersebut di sejumlah tempat. 

Hal ini sembari menunggu payung hukum yang jelas, agar masyarakat yang melakukan penambangan emas skala kecil bisa terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku dan diatur oleh pemerintah setempat.

"Untuk saat ini para penambang emas skala kecil ini tidak melakukan aktivitas sementara, guna menunggu peraturan yang masih digodok oleh pemerintah setempat,' katanya. 

Dari tujuh tuntutan tersebut, pihaknya juga meminta meminta kepada pemerintah setempat untuk menjamin kepada kepolisian agar 17 warga yang diamankan akibat illegal mining tersebut dibebaskan tanpa syarat. 

"Kasihan anak dan istri mereka. Mereka itu bukan penjahat dan perampok. Mereka ditangkap di Polres Kapuas dan Katingan, entah sekarang apakah mereka ada di setiap polres atau di Polda Kalteng sekarang mereka ditahan,' bebernya. 

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi III DPR RI yang sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran menambahkan, dengan adanya pertemuan tersebut pihaknya juga akan siap memperjuangkan di pusat terkait 17 warga yang ditangkap karena illegal mining. 

Ia meminta agar aparat penegak hukum di daerah setempat, agar bisa bijaksana terkait persoalan terhadap masyarakat yang melakukan penambangan emas skala kecil di sejumlah daerah. 

"Saya akan berusaha memperjuangkan 17 orang yang diamankan kepolisian. Sebenarnya saya lebih mencarikan solusinya, sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan aktivitas tersebut," demikian.