Polisi amankan lima tersangka penambang ilegal di Kalteng

id Operasi PETI,Polda Kalteng,Kalteng,Empat Tersangka,Pertambangan,Dirkrimsus Polda Kalteng,Humas Polda Kalteng,Kismanto Eko Saputro

Polisi amankan lima tersangka penambang ilegal di Kalteng

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Kiswandi Irwan (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto eko Saputro (ketiga kanan) menjelaskan hasil tangkapan anggotanya dalam operasi PETI di wilayah hukumnya yang dilaksanakan di mapolda setempat ,Palangka Raya, Selasa (23/8/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng telah mengamankan lima orang tersangka yang terlibat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal di empat lokasi yang ada di daerah itu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa, mengatakan Operasi Telabang 2022 yang mulai sejak 12 Juli sampai 5 Agustus 2022 itu, anggota mengamankan para pelaku berinisial AW (37) NR (43), WN (45), MS (30) dan BN (31) yang melakukan penambang emas tanpa izin.

"Dari tangan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin," katanya.

Ia mengungkapkan, untuk barang bukti yang sudah disita oleh penyidik diantaranya zirkon sebanyak 1,396,69 kilogram, satu buah alat pemurni emas.

Selanjutnya juga ada satu unit alat berat excavator dan dua buah mesin pompa beserta lain sebagainya dan uang tunai sebesar Rp235 juta lebih milik keempat tersangka.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan terutama masyarakat dalam memberikan informasi terkait hal tersebut," ungkapnya.

Dari kasus PETI tersebut, Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, bahwa para tersangka juga dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Terkait ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan yakni paling lama lima tahun penjara, kemudian denda minimal sebesar Rp100 miliar," beber Kaswandi.

Sementara itu di lokasi yang sama Kabid Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro menambahkan, bahwa pihak Polri tidak akan tinggal diam terhadap oknum-oknum masyarakat yang berani melaksanakan praktik pertambangan liar di wilayah hukum polda setempat.

"Operasi yang dilakukan anggota kami tidak lain untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, yang terpenting adalah mencegah dampak kerusakan lingkungan dari hal yang dilakukan oleh oknum masyarakat," demikian Kismanto Eko Saputro.