Cegah penangkapan ikan ilegal, Palangka Raya maksimalkan Pokmaswas

id indriarti ritadewi,kota palangka raya,dinas perikanan,pokmaswas

Cegah penangkapan ikan ilegal, Palangka Raya maksimalkan Pokmaswas

Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terus berupaya memaksimalkan peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmasawas) dalam mencegah penangkapan ikan secara tidak sah atau "illegal fishing".

"Kami terus mendorong Pokmaswas melakukan pengawasan di wilayah perairan sekitar secara berkelanjutan. Kami pun memberikan perahu motor untuk mendukung aktivitas pengawasan," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Indriati Ritadewi di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, bantuan perahu motor itu diberikan kepada Pokmaswas Hadohop Hapakat Kelurahan Tumbang Tahai, Pokmaswas Rangga Hai Kelurahan Tanjung Pinang, dan Pokmaswas Bereng Batuah Kelurahan Kelurahan Bereng Bengkel.

"Bantuan ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian pemerintah kepada Pokmaswas dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan. Semoga dapat mendukung kinerja para Pokmaswas dalam meminimalkan potensi 'illegal fishing' di wilayah perairan yang ada," kata Indriarti.

Baca juga: Polisi kembali tangkap penimbun BBM subsidi di Palangka Raya, 693 liter Pertalite diamankan

Wanita berhijab itu menerangkan, Pokmaswas merupakan kelompok swadaya masyarakat yang dibentuk untuk mengawasi, mencegah penangkapan ikan secara tidak sah dan merusak lingkungan dan menjaga pemanfaatan potensi perairan secara seimbang.

Palangka Raya memiliki perairan seluas 515,8 Kilometer yang terdiri dari luas sungai 100,09 kilometer, rawa seluas 400,03 kilometer dan danau seluas 13,63 kilometer.

Ibu Kota Provinsi Kalteng ini sendiri dilalui tiga sungai besar yakni Sungai Kahayan, Sungai Rungan dan Sungai Sabangau serta memiliki sebanyak 103 danau.

"Sehingga, Pokmaswas diperlukan untuk menjaga ekosistem perairan dari praktik penangkapan ikan secara ilegal atau penangkapan ikan dengan cara yang tak ramah lingkungan," katanya.

Apalagi, lanjut Indriarti, sampai saat ini masih ditemukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang tidak sah sehingga berpengaruh terhadap populasi ikan di perairan di Palangka Raya.

Menurut Indriarti, jika pengawasan dan upaya antisipasi penangkapan ikan secara ilegal hanya mengandalkan pemerintah, hal itu tidak akan optimal hasilnya. Terlebih, lanjut dia, pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

Untuk itu, peran Pokmaswas sebagai garda terdepan pengawasan sangat penting. Apalagi sebagai bagian dari masyarakat di sekitar perairan, anggota Pokwaswas juga yang paling merasakan akibat jika terjadi kerusakan lingkungan dan pengurangan jumlah ikan di perairan umum.

Baca juga: DLH: Kualitas tutupan lahan di Palangka Raya berklasifikasi baik

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya: Pejabat agar semakin peka terhadap dinamika sosial

Baca juga: Ditlantas Polda Kalteng kirim 100 surat konfirmasi tilang kepada pelanggar