Polresta Palangka Raya ungkap dua kasus cabul terhadap anak di bawah umur
Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua orang pelaku berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Kamis, mengatakan pelaku pertama adalah seorang pria paruh baya berinisial K (57) dan seorang pemuda berinisial MU (23) yang tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya.
"Untuk pelaku berinisial K melakukan pencabulan terhadap anak pelajar yang masih berumur 17 tahun, sedangkan remaja berinisial MU itu melakukan pencabulan terhadap anak berumur 16 tahun," katanya.
Dia menceritakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak di bawah umur itu pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka juga melancarkan aksinya ketika korban berada di rumahnya, saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya tersebut dilakukan sebanyak lima kali.
Hingga akhirnya perbuatan keji yang dilakukan pria paruh baya tersebut terbongkar dan dilaporkan ke Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, untuk tindak pidana persetubuhan yang dilakukan MU terhadap anak berumur 16 tahun tersebut terjadi pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, yang mana kejadian memilukan bagi korban tersebut terjadi di kediaman korban.
"Terkait kedua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu pun, kedua tersangka tersebut K dan MU kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan hukum yang berlaku," katanya.
Ronny menegaskan, untuk tersangka K dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas dasar pasal tersebut, tersangka K pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Ronny.
Ditambahkan Perwira Polri berpangkat melati satu itu, untuk tersangka MU dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau paling ringan 5 tahun dan denda lima miliar," demikian Ronny M Nababan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Kamis, mengatakan pelaku pertama adalah seorang pria paruh baya berinisial K (57) dan seorang pemuda berinisial MU (23) yang tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya.
"Untuk pelaku berinisial K melakukan pencabulan terhadap anak pelajar yang masih berumur 17 tahun, sedangkan remaja berinisial MU itu melakukan pencabulan terhadap anak berumur 16 tahun," katanya.
Dia menceritakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak di bawah umur itu pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka juga melancarkan aksinya ketika korban berada di rumahnya, saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya tersebut dilakukan sebanyak lima kali.
Hingga akhirnya perbuatan keji yang dilakukan pria paruh baya tersebut terbongkar dan dilaporkan ke Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, untuk tindak pidana persetubuhan yang dilakukan MU terhadap anak berumur 16 tahun tersebut terjadi pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, yang mana kejadian memilukan bagi korban tersebut terjadi di kediaman korban.
"Terkait kedua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu pun, kedua tersangka tersebut K dan MU kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan hukum yang berlaku," katanya.
Ronny menegaskan, untuk tersangka K dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas dasar pasal tersebut, tersangka K pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Ronny.
Ditambahkan Perwira Polri berpangkat melati satu itu, untuk tersangka MU dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau paling ringan 5 tahun dan denda lima miliar," demikian Ronny M Nababan.