Palangka Raya (ANTARA) -
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengoptimalkan fasilitasi pembuatan merek dagang guna meningkatkan daya saing pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di daerah tersebut.
"Hal ini perlu kita optimalkan agar IKM di Kalteng semakin berkembang dan mampu meningkatkan daya saingnya," kata Sugianto di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat.
Dia meminta Disdagperin maupun perangkat daerah terkait lainnya, melakukan pendampingan serta membantu memenuhi berbagai kebutuhan IKM maupun UMKM di Kalteng agar bisa berkembang dengan baik.
Menurutnya, baik produk kerajinan, maupun ekraf dari Kalteng, seperti halnya anyaman rotan yang kini mulai banyak divariasikan menjadi tas dengan tampilan lebih modern, serta lainnya, sudah banyak yang memiliki kualitas sangat bagus dan mampu bersaing.
Untuk itu, ujar dia, semakin bagusnya produk-produk yang dihasilkan IKM maupun UMKM di Kalteng, harus dapat diimbangi dengan fasilitasi dari pemerintah daerah dalam membantu optimalisasi jangkauan pasarnya.
"Adapun jika mereka pelaku usaha masih terkendala dalam pengembangan usahanya, seperti merek dagang, pembuatan kemasan yang menarik, hingga hak paten, sudah seharusnya bisa dibantu difasilitasi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disdagperin Kalteng Aster Bonawaty menjelaskan, menindaklanjuti arahan gubernur sekaligus melaksanakan program dan kegiatan yang telah disusun, pihaknya menyediakan fasilitasi merek gratis dan kemasan bagi pelaku IKM pada 2022.
Baca juga: Kalteng gunakan strategi 4K untuk kendalikan inflasi
"Disdagperin Kalteng melaksanakan program ini melibatkan kabupaten dan kota, melalui dana dekonsentrasi," katanya.
Ia memaparkan, pendaftaran untuk fasilitasi ini dibuka hingga Oktober 2022 mendatang, kabupaten dan kota agar mendaftarkan sebanyak delapan pelaku IKM untuk fasilitasi merek gratis serta tiga pelaku IKM untuk fasilitasi kemasan.
Untuk itu, Disdagperin bersama instansi terkait lainnya juga telah menggelar sosialisasi pendaftaran fasilitasi hak kekayaan intelektual (HAKI) desain kemasan dan izin usaha, serta pendataan industri melalui sistem informasi industri nasional (SIINas).