Polisi amankan seorang penimbun 2.574 liter solar bersubsidi di Katingan

id Penimbun solar bersubsidi di Katingan,Polres Katingan,Kalteng,Kasongan, penimbun 2.574 liter solar bersubsidi di Katingan,Katingan

Polisi amankan seorang penimbun 2.574 liter solar bersubsidi di Katingan

Tersangka Jul (30) dan barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Katingan di ruas jalan lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 dengan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Jumat (2/9/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Katingan.

Kasongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah berhasi mengungkap dugaan penimbunan sebanyak 2.574 liter solar bersubsidi di ruas jalan lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 dengan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

"Seorang pelaku berinisial Jul (30) berhasil kami amankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang merugikan negara," kata Kapolres Katingan Provinsi Kalimantan Tengah AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto di Kasongan, Minggu.

Adhy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (2/9) sekitar pukul 10.30 WIB dan berkat informasi dari masyarakat. 

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Katingan mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Grand Max merk Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi KH 8658 FV.

Turut diamankan juga barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2.574 liter yang disimpan dalam 78 jeriken dan sedang diangkut menggunakan mobil tersebut yang ditutup terpal.

"Dari hasil pendalaman tersangka Jul mengaku tindakan yang dilakukannya dengan menyimpan dan menimbun solar bersubsidi itu untuk kepentingan pribadi," ungkap perwira dengan pangkat dua balok kuning emas itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Jul dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22  Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah direvisi  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada saat ini tersangka Jul dan berbagai barang bukti yang didapat telah dibawa ke Mapolres Katingan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 miliar," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Adhy mengingatkan kepada pengusaha SPBU supaya penyaluran BBM bersubsidi kepada warga sesuai dengan ketentuan dari Pertamina. 

Sesuai aturan SPBU dilarang menjual BBM bersubsidi kepada para pelangsir maupun oknum yang membawa jeriken atau drum.