KY pantau langsung sidang MSAT terdakwa pencabulan di Jombang
Surabaya (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) memantau langsung proses persidangan perkara dugaan pencabulan Moch Subechi Azal Tani (MSAT) seorang anak kiai di Jombang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan kehadirannya sekaligus dalam rangka kunjungan kerja sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim.
"Salah satu bagian dari tugas pengawasan itu adalah pemantauan," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Menurutnya fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya.
Joko mengatakan perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT menjadi salah satu perhatian KY.
"Awal mulanya perkara itu ada di wilayah PN Jombang. Maka dari itu kami turun langsung ke PN Surabaya untuk cek silang kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang dan perkara kasus yang mencuat di Jombang itu," tuturnya.
Menurutnya, keputusan MA untuk mengalihkan proses persidangan terdakwa MSAT ke PN Surabaya tentu ada pertimbangan.
"KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," ujarnya.
Joko memastikan KY hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Terkait perkara MSAT, Joko telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani persidangannya.
"Bila memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim selama proses persidangan perkara ini, kami imbau masyarakat untuk melapor ke KY. Tapi saya yakin hakim yang memimpin persidangan sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang tersebut," ucapnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, menyambut baik pemantauan KY dalam persidangan perkaranya.
"Mungkin KY mengetahui bahwa awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri di bawah umur yang menjadi korban, sehingga terdakwa MSAT disebut sebagai predator. Pemberitaan di Polda Jatim menyebut ada lima korban. Tapi di dakwaannya ternyata hanya ada seorang korban," ujarnya.
Pasek lebih lanjut memegang ucapan komisioner KY yang menyatakan akan secara obyektif dalam melihat pemeriksaan perkara ini selama proses persidangan berlangsung.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan kehadirannya sekaligus dalam rangka kunjungan kerja sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim.
"Salah satu bagian dari tugas pengawasan itu adalah pemantauan," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Menurutnya fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya.
Joko mengatakan perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT menjadi salah satu perhatian KY.
"Awal mulanya perkara itu ada di wilayah PN Jombang. Maka dari itu kami turun langsung ke PN Surabaya untuk cek silang kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang dan perkara kasus yang mencuat di Jombang itu," tuturnya.
Menurutnya, keputusan MA untuk mengalihkan proses persidangan terdakwa MSAT ke PN Surabaya tentu ada pertimbangan.
"KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," ujarnya.
Joko memastikan KY hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Terkait perkara MSAT, Joko telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani persidangannya.
"Bila memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim selama proses persidangan perkara ini, kami imbau masyarakat untuk melapor ke KY. Tapi saya yakin hakim yang memimpin persidangan sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang tersebut," ucapnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, menyambut baik pemantauan KY dalam persidangan perkaranya.
"Mungkin KY mengetahui bahwa awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri di bawah umur yang menjadi korban, sehingga terdakwa MSAT disebut sebagai predator. Pemberitaan di Polda Jatim menyebut ada lima korban. Tapi di dakwaannya ternyata hanya ada seorang korban," ujarnya.
Pasek lebih lanjut memegang ucapan komisioner KY yang menyatakan akan secara obyektif dalam melihat pemeriksaan perkara ini selama proses persidangan berlangsung.