Sukamara (ANTARA) -
Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio mengatakan, pihaknya berencana menggandeng investor untuk berinvestasi terkait pembangunan pabrik mini CPO di wilayah setempat.
Hal tersebut disampaikan saat menanggapi pemandangan umum dari fraksi-fraksi pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2022/2023 terhdap pidato pengantar Raperda tentang perubahan APBD di Aula Sidang DPRD Sukamara, Rabu.
“Kita akan gandeng investor ke wilayah ini mengenai rencana pembangunan pabrik mini CPO sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada," katanya.
Adapun pada akhir 2022 yakni saat agenda temu usaha investor kelapa sawit dan koordinasi terkait dana untuk pabrik kelapa sawit (PKS) akan disampaikan hal tersebut, sehingga target 2023 sudah ada aksi pembangunan tersebut.
Selain itu, mengenai pembangunan pipa transmisi dari embung tempenek ke arah Desa Sungai Baru, Kecamatan Jelai sudah dilaksanakan dan penyiapan lahan maupun sordir lapangan, serta pembuatan rencana induk rencana pembangunan IPA juga sudah dianggarkan pada perubahan APBD 2022.
Hal ini agar hasilnya bisa dinikmati oleh nelayan secara baik dan merata sehingga pengelolaannya dilakukan secara bertahap melalui program kegiatan yang ada pada perangkat daerah.
Kemudian, ada beberapa hal juga yang memang perlu untuk disampaikan mengenai raperda tentang perubahan APBD 2022 yang disusun sesuai dengan permendagri tentang pedoman penyusunan APBD.
“Program prioritas nasional dan provinsi serta isu-isu strategis sebagaimana dimaksud dalam perubahan RKPD Kabupaten Sukamara TA 2022 yang berpedoman pada perubahan RPJMD 2018-2023," terangnya.
Selain itu juga implementasi keterpaduan dan sinkronisasi program kegiatan dan sub kegiatan tertuang dalam perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan PPAS TA 2022 yang telah disepakati, menjadi landasan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut pemerintah juga tetap memprioritaskan pemenuhan belanja untuk pendidikan minimal 20 persen dan belanja kesehatan minimal 10 persen, serta belanja program dukungan pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi.
Hal ini dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia bidang pendidikan.