Polda Kalteng gerebek tiga pabrik miras tanpa izin di Kotim
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menggerebek tiga lokasi pabrik minuman keras tanpa izin di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan tengah Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat jumpa pers di Mapolda setempat, Jumat, mengatakan penggerebekan di tiga lokasi tersebut anggotanya berhasil mengamankan tiga orang pemilik yakni berinisial LU (43), CH (67) dan BN (55) yang semuanya masih ada ikatan keluarga.
"Dari tiga lokasi kami berhasil menyita 300 dus miras tanpa izin siap edar beserta sejumlah peralatan pembuatan miras ilegal tersebut dari tiga pabrik tersebut," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, penggerebekan tiga lokasi pabrik miras tanpa izin tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/9) sekitar pukul 14.30 WIB masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 dan Km 11, Jalan H Imbran Gang TVRI Kabupaten Kotim.
Penggerebekan dilakukan tentunya setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, lantaran selama ini resah dengan adanya miras ilegal yang dijual bebas oleh para tersangka.
"Menindaklanjuti laporan warga itulah anggota kami melakukan penyelidikan, setelah dipastikan benar adanya lokasi tersebut langsung kami gerebek dan mengamankan tiga orang pemiliknya," katanya.
Dia menuturkan, untuk barang bukti selain 300 dus miras tanpa izin siap edar anggota juga menyita 213 drum isi cairan fermentasi arak, dua tungku 18 sak karung beras bulog 50 kilogram.
Kemudian lima mesin suling, satu alat ukur kadar alkohol, satu unit tabung gas 12 kilogram. Selain itu pula polisi juga mengamankan 25 dan 3 pak segel botol arak serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Untuk tersangka kini dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf G dan I Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999," bebernya.
Ditambahkan Faisal, untuk ancaman kurungan penjara ketiga tersangka paling lama 15 tahun atau pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Kasus ini akan terus kami lakukan pemeriksaan, karena berdasarkan pengakuan para tersangka, pabrik tersebut beroperasi sudah selama tujuh tahun," demikian Faisal F Napitupulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan tengah Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat jumpa pers di Mapolda setempat, Jumat, mengatakan penggerebekan di tiga lokasi tersebut anggotanya berhasil mengamankan tiga orang pemilik yakni berinisial LU (43), CH (67) dan BN (55) yang semuanya masih ada ikatan keluarga.
"Dari tiga lokasi kami berhasil menyita 300 dus miras tanpa izin siap edar beserta sejumlah peralatan pembuatan miras ilegal tersebut dari tiga pabrik tersebut," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, penggerebekan tiga lokasi pabrik miras tanpa izin tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/9) sekitar pukul 14.30 WIB masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 dan Km 11, Jalan H Imbran Gang TVRI Kabupaten Kotim.
Penggerebekan dilakukan tentunya setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, lantaran selama ini resah dengan adanya miras ilegal yang dijual bebas oleh para tersangka.
"Menindaklanjuti laporan warga itulah anggota kami melakukan penyelidikan, setelah dipastikan benar adanya lokasi tersebut langsung kami gerebek dan mengamankan tiga orang pemiliknya," katanya.
Dia menuturkan, untuk barang bukti selain 300 dus miras tanpa izin siap edar anggota juga menyita 213 drum isi cairan fermentasi arak, dua tungku 18 sak karung beras bulog 50 kilogram.
Kemudian lima mesin suling, satu alat ukur kadar alkohol, satu unit tabung gas 12 kilogram. Selain itu pula polisi juga mengamankan 25 dan 3 pak segel botol arak serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Untuk tersangka kini dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf G dan I Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999," bebernya.
Ditambahkan Faisal, untuk ancaman kurungan penjara ketiga tersangka paling lama 15 tahun atau pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Kasus ini akan terus kami lakukan pemeriksaan, karena berdasarkan pengakuan para tersangka, pabrik tersebut beroperasi sudah selama tujuh tahun," demikian Faisal F Napitupulu.