Berkas perkara tiga terdakwa suap dana PEN Kolaka Timur mulai dilimpahkan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tiga terdakwa, yaitu Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, La Ode Rusdianto Emba selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
"Jaksa KPK Diky Wahyu Ariyanto, Kamis (8/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Andi Merya dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Saat ini, kata Ali, penahanan tiga terdakwa tersebut menjadi kewenangan dari pengadilan tipikor.
"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rusdianto Emba sebagai salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak koneksi dengan dengan berbagai pihak di antaranya beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Berikutnya, Andi Merya meminta bantuan Rusdianto Emba untuk mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp350 miliar karena percaya dengan koneksi yang dimiliki Rusdianto Emba.
KPK menduga ada kesepakatan antara Rusdianto Emba dan Andi Merya di mana apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka Rusdianto Emba akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar.
Untuk proses pengusulan dana PEN itu, Rusdianto Emba diduga bekerja sama dengan Sukarman yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang juga dikenal memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kemendagri.
Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto Emba dan Sukarman kemudian menyampaikan kepada Andi Merya agar pengusulan dana PEN itu dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kemendagri.
Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah Ardian yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
KPK menyebut berdasarkan informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah M Syukur Akbar yang menjadi teman seangkatan saat di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
KPK juga menduga Rusdianto Emba dan Sukarman membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi M Syukur Akbar.
Dalam pertemuan tersebut, Ardian meminta sejumlah uang kepada Andi Merya dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan disetujui oleh Andi Merya. Untuk proses pemberian uang kepada Ardian itu, Andi Merya mempercayakan sepenuhnya kepada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.
Andi Merya melalui Rusdianto Emba diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp750 juta kepada Sukarman dan M Syukur Akbar karena turut memperlancar proses usulan dana PEN.
Tiga terdakwa, yaitu Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, La Ode Rusdianto Emba selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
"Jaksa KPK Diky Wahyu Ariyanto, Kamis (8/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Andi Merya dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Saat ini, kata Ali, penahanan tiga terdakwa tersebut menjadi kewenangan dari pengadilan tipikor.
"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rusdianto Emba sebagai salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak koneksi dengan dengan berbagai pihak di antaranya beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Berikutnya, Andi Merya meminta bantuan Rusdianto Emba untuk mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp350 miliar karena percaya dengan koneksi yang dimiliki Rusdianto Emba.
KPK menduga ada kesepakatan antara Rusdianto Emba dan Andi Merya di mana apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka Rusdianto Emba akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar.
Untuk proses pengusulan dana PEN itu, Rusdianto Emba diduga bekerja sama dengan Sukarman yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang juga dikenal memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kemendagri.
Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto Emba dan Sukarman kemudian menyampaikan kepada Andi Merya agar pengusulan dana PEN itu dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kemendagri.
Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah Ardian yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
KPK menyebut berdasarkan informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah M Syukur Akbar yang menjadi teman seangkatan saat di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
KPK juga menduga Rusdianto Emba dan Sukarman membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi M Syukur Akbar.
Dalam pertemuan tersebut, Ardian meminta sejumlah uang kepada Andi Merya dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan disetujui oleh Andi Merya. Untuk proses pemberian uang kepada Ardian itu, Andi Merya mempercayakan sepenuhnya kepada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.
Andi Merya melalui Rusdianto Emba diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp750 juta kepada Sukarman dan M Syukur Akbar karena turut memperlancar proses usulan dana PEN.