Jakarta (ANTARA) - Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menetapkan seorang perempuan berinisial R (20) sebagai tersangka kasus menggugurkan dan membuang bayi.
"Tersangka melakukan pengguguran bayi yang dikandung dengan cara membeli obat secara 'online'," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono di Polsek Tanjung Duren, Jumat.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap S.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap S dengan kekasihnya.
S malu dan mencoba menggugurkan bayi tersebut dengan obat-obatan. S akhirnya melahirkan dengan kondisi bayi meninggal dunia pada 23 Agustus 2022.
Di sisi lain, AJK selalu kekasih S pun sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Dalam pemeriksaan, AJK mengaku tidak mengetahui bahwa kekasih hamil.
Dia hanya mengaku pernah mengantarkan kekasihnya ke rumah sakit lantaran mengeluh sakit di bagian perut.
Karena dianggap tidak terlibat dalam pengguguran, AJK tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Duren. Saat ini, S mendekam di Polsek Tanjung Duren guna diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
Legislator sayangkan masih banyak warga buang sampah sembarangan
Rabu, 11 Desember 2024 22:07 Wib
DPRD Palangka Raya soroti kesadaran masyarakat dalam buang sampah pada tempatnya
Selasa, 19 November 2024 10:50 Wib
8 minuman berikut bisa bantu BAB dengan segera
Minggu, 10 November 2024 17:36 Wib
Awas! Frekuensi BAB berkaitan dengan kesehatan jangka panjang
Kamis, 18 Juli 2024 12:36 Wib
PKL di Pasar Besar Palangka Raya diminta komitmen jaga kebersihan
Selasa, 18 Juni 2024 16:12 Wib
Berikut makanan camilan untuk melancarkan buang air besar
Kamis, 11 April 2024 13:53 Wib
Sering buang air besar setelah minum kopi, ini alasannya
Minggu, 3 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi tangkap seorang perempuan muda buang bayi di tepi sungai Kota Semarang
Sabtu, 9 Desember 2023 14:13 Wib