Jakarta (ANTARA) - Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menetapkan seorang perempuan berinisial R (20) sebagai tersangka kasus menggugurkan dan membuang bayi.
"Tersangka melakukan pengguguran bayi yang dikandung dengan cara membeli obat secara 'online'," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono di Polsek Tanjung Duren, Jumat.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap S.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap S dengan kekasihnya.
S malu dan mencoba menggugurkan bayi tersebut dengan obat-obatan. S akhirnya melahirkan dengan kondisi bayi meninggal dunia pada 23 Agustus 2022.
Di sisi lain, AJK selalu kekasih S pun sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Dalam pemeriksaan, AJK mengaku tidak mengetahui bahwa kekasih hamil.
Dia hanya mengaku pernah mengantarkan kekasihnya ke rumah sakit lantaran mengeluh sakit di bagian perut.
Karena dianggap tidak terlibat dalam pengguguran, AJK tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Duren. Saat ini, S mendekam di Polsek Tanjung Duren guna diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
Berikut makanan camilan untuk melancarkan buang air besar
Kamis, 11 April 2024 13:53 Wib
Sering buang air besar setelah minum kopi, ini alasannya
Minggu, 3 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi tangkap seorang perempuan muda buang bayi di tepi sungai Kota Semarang
Sabtu, 9 Desember 2023 14:13 Wib
Pj Bupati Barut minta masyarakat jangan buang sampah di sungai
Kamis, 7 Desember 2023 8:18 Wib
DPRD Palangka Raya ajak masyarakat taati aturan buang sampah
Senin, 18 September 2023 16:52 Wib
Sepasang kekasih buang bayi di Pasar Pagi Cakung berhasil diamankan
Kamis, 20 Juli 2023 16:45 Wib
Sering berkemih di malam hari? Ini penyebabnya
Senin, 10 Juli 2023 17:40 Wib
Cara BAB yang benar bila gunakan toilet duduk menurut dokter
Minggu, 2 Juli 2023 13:48 Wib