BPJN Kalteng tegaskan larangan warga berjualan di sepanjang jalan layang Bukit Rawi

id BPJN Kalteng,jalan layang Bukit Rawi,larangan warga berjualan,Kalteng,Pulpis,Pulang Pisau,jalan layang,bukit rawi ,desa penda barania,Kementerian PUPR

BPJN Kalteng tegaskan larangan warga berjualan di sepanjang jalan layang Bukit Rawi

Kondisi jalan layang (pile slab) Bukit Rawi di Desa Penda Barania Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau, Kalteng paska dibuka untuk umum pada 28 Agustus 2022. ANTARA/Fernando Rajagukguk.

Palangka Raya (ANTARA) - Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Tengah (BPJN Kalteng) menegaskan melarang siapapun yang berjualan di sepanjang jalan layang Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau yang dibuka pada 28 Agustus 2022.

"Dilarang berjualan di ruas jalan layang Bukit Rawi termasuk di sepanjang area emergency bay," Kepala BPJN Kalteng Hardy P Siahaan melalui Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III Kalteng, Hanyi Ether Binti di Palangka Raya, Rabu

Hanyi Ether, menjelaskan jalur yang lebar pada sepanjang area emergency bay pada jalan layang Bukit Rawi, peruntukkannya untuk keadaan darurat seperti kendaraan mogok, ban bocor dan sebagainya bukan untuk berjualan.

Baca juga: Belum diresmikan, Jalan layang Bukit Rawi bisa dilintasi per 28 Agustus

"Jadi area emergency bay yang ada bukan diperuntukkan sebagai rest area atau tempat beristirahat. Apa lagi jika digunakan untuk berjualan itu akan membahayakan pemakai jalan," tegasnya.

Hal tersebut disampaikannya menyikapi berdirinya satu buah warung milik warga yang dibangun berdempetan dengan pagar di area emergency bay jalan layang Bukit Rawi di Desa Penda Barania Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terkait warung yang ada," ucapnya.

Sehubungan dengan kejadian dua kali kecelakaan lalu lintas di jalan layang Bukit Rawi, Ether menyampaikan hal tersebut dominan karena faktor kelalaian dari si pengemudi yang kurang mentaati rambu-rambu yang sudah ada.

Baca juga: Jalan layang Bukit Rawi direncanakan akhir Agustus 2022 bisa dilalui

Meski demikian dia berjanji akan memperbanyak lagi rambu-rambu disepanjang ruas jalan layang Bukit Rawi, termasuk papan larangan berjualan.

"Namun jika diperlukan maka kami akan perbanyak lagi rambu-rambu, agar pengguna jalan bisa lebih hati-hati dan mentaati rambu-rambu yang sudah ada," ucapnya.

Dia menerangkan, kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan sidah diperbaiki oleh rekanan, sehingga jalan layang Bukit Rawi kembali baik seperti semula.

Baca juga: Pembangunan jalan layang di Bukit Rawi Kalteng perlu dicermati

Harapannya, agar semua pengguna jalan dapat mentaati rambu-rambu yang sudah ada, lebih berhati-hati berkendaraan dan bersama-sama menjaga atau tidak merusak jalan layan (pile slab) serta tidak membuang sampah sembarangan.

"Sampah akan menyebabkan saluran pembuangan air buntu yang bisa menyebabkan genangan air. Hal itu akan sangat berbahaya bagi kendaraan yang melintas," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan sampai saat ini belum diketahui tanggal pasti peresmian jalan layang Bukit Rawi. Sebelumnya direncanakan jalan layang Bukit Rawi akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2022.

"Untuk peresmian masih belum ada informasi jadwalnya baik dari Kementerian PUPR maupun dari Pemprov Kalteng," demikian Hanyi Ether Binti.

Baca juga: Jalan Trans Kalimantan di Bukit Rawi bakal dibuat dua jalur

Baca juga: Kapolresta imbau pengendara tidak melintas jalur Palangka Raya-Gunung Mas

Baca juga: Penyelesaian pembangunan jalan layang Bukit Rawi dipercepat

Baca juga: Gubernur Kalteng kirim tiga ribu paket bantuan untuk masyarakat korban banjir

Baca juga: Percepat tangani jalan Bukit Rawi, Kalteng berkoordinasi ke Kemen PUPR