DPRD Gunung Mas gandeng Kejari tangani perkara perdata dan TUN

id DPRD Gunung Mas gandeng Kejari tangani perkara perdata dan TUN, kalung

DPRD Gunung Mas gandeng Kejari tangani perkara perdata dan TUN

Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar (kanan) dan Kajari Nixon Nikolaus Nilla menunjukkan perjanjian kerja sama, usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Kuala Kurun, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun  (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

“Kesepakatan bersama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan TUN secara seimbang dan proporsional,” ucap Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar, usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kuala Kurun, Kamis.

Dia menyebut, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi DPRD Gunung Mas, dalam bidang perdata dan TUN, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Kesepakatan bersama ini sekaligus dalam rangka implementasi peran dan fungsi, serta mempererat hubungan koordinasi antara DPRD Gunung Mas dengan Kejari kabupaten, selaku pengacara negara bidang TUN.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyebut, kesepakatan bersama ini berlaku sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Gunung Mas periode 2019-2024, tepatnya pada 8 Agustus 2024 mendatang.

Sementara itu, Kepala Kejari Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla menyambut baik dan memberikan apresiasi, atas terealisasinya kerja sama di bidang perdata dan TUN tersebut.

Baca juga: Kejari Gunung Mas musnahkan narkotika dan senjata tajam

Melalui kerja sama ini diharap akan terwujud sinergitas dan kesamaan pandangan, terhadap upaya dan langkah yang diperlukan, dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang mungkin timbul dan dihadapi DPRD Gunung Mas.

Dengan demikian, sambung dia, dalam penyelesaian permasalahan perdata dan TUN yang mungkin dihadapi DPRD Gunung Mas dapat lebih cepat dan tepat sasaran, serta memberi jaminan keberhasilan.

Selaku jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan pendampingan hukum bagi DPRD Gunung Mas, sesuai dengan tugas dan fungsi jaksa pengacara negara.

Kejari Gunung Mas juga dengan senang hati membuka ruang konsultasi tentang permasalahan hukum, yang sekiranya kurang dipahami. Jika diperlukan sosialisasi, pihaknya juga siap membantu.

“Namun saya tegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini hanya terbatas pada bidang hukum perdata dan TUN, tidak menyangkut pidana umum dan pidana khusus,” demikian Nixon.

Baca juga: Ketua DPRD menduga ada kekeliruan pada data jumlah penduduk Gunung Mas

Baca juga: Pemkab dukung berdirinya pusat rehabilitasi narkotika di Gunung Mas

Baca juga: Wabup Gunung Mas ingatkan penerima gunakan BLT BBM sesuai kebutuhan