Kejari Gunung Mas musnahkan narkotika dan senjata tajam

id Kejari Gunung Mas musnahkan narkotika dan senjata tajam, kalteng, gumas, gunung mas

Kejari Gunung Mas musnahkan narkotika dan senjata tajam

Kajari Gunung Mas Nixon Nikolaus Nilla bersama forkopimda dan tokoh agama menyaksikan pemusnahan barang bukti senjata tajam di Kuala Kurun, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Chandra

Kuala KurunĀ  (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, di antaranya narkotika dan senjata tajam.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 57 perkara, yang kami tangani sejak Juni 2021 hingga Agustus 2022," kata Kepala Kejari Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla di Kuala Kurun, Kamis.

Sebanyak 57 perkara tersebut di antaranya adalah narkotika, pembunuhan, penganiayaan, undang-undang darurat, perlindungan anak, dan pencurian. Narkotika menjadi perkara terbanyak yang ditangani, dengan jumlah 26 perkara.

Dari 26 perkara narkotika tadi, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih 85,04 gram. Selain itu turut dimusnahkan 358 butir Zenith tanpa izin edar.

Dia menyebut, untuk senjata tajam yang dimusnahkan berjumlah delapan buah. Senjata tajam itu merupakan barang bukti dari delapan perkara seperti pembunuhan, penganiayaan, dan undang-undang darurat.

Senjata tajam yang dimusnahkan  di antaranya adalah parang, tongkat yang berisi pisau, belati, badik, dan pisau. Parang menjadi senjata tajam yang paling banyak dimusnahkan, yakni sebanyak empat bilah.

Baca juga: Ketua DPRD menduga ada kekeliruan pada data jumlah penduduk Gunung Mas

“Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti lain, di antaranya adalah sejumlah telepon seluler dan beberapa lembar pakaian,” beber Nixon.

Dia menyampaikan, dalam pelaksanaan pemusnahan, Kejari Gunung Mas turut melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh agama di wilayah setempat.

Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan berisi karbol. Sementara itu pemusnahan barang bukti lain dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dihancurkan, dan dikubur hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum, yang dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu pertanggungjawaban kinerja Kejari Gunung Mas kepada masyarakat, dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik,” demikian Nixon.

Baca juga: Pemkab dukung berdirinya pusat rehabilitasi narkotika di Gunung Mas

Baca juga: Wabup Gunung Mas ingatkan penerima gunakan BLT BBM sesuai kebutuhan

Baca juga: Harga bahan pokok di Gumas masih stabil