Ketua DPRD menduga ada kekeliruan pada data jumlah penduduk Gunung Mas
Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar berharap tahap penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD kabupaten untuk Pemilihan Umum Serentak 2024 ditunda.
“Kami ingin ditunda, sebab kami menduga ada kekeliruan data jumlah penduduk Gunung Mas, jika melihat data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), per 30 Juni 2022 atau semester I 2022,” ucapnya usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kuala Kurun, Selasa.
Dia menyebut, berdasarkan informasi, penataan dapil dan penentuan alokasi kursi legislatif untuk Pemilu Serentak 2024 diperkirakan akan menggunakan data dari Ditjen Dukcapil semester I 2022.
Dari data tersebut, diketahui jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas sebanyak 130.900 jiwa, yang tersebar di tiga dapil, yakni dapil I, II, dan III. Adapun rinciannya 49.998 jiwa di dapil I yakni di Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun.
Baca juga: Buzzer mulai bermunculan, Masyarakat Gumas diminta waspadai hoaks jelang Pemilu 2024
Kemudian 42.383 jiwa di dapil II yakni di Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Lalu 38.519 jiwa di dapil III yakni di Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Jika dibandingkan data jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas yang dipakai untuk penataan dapil dan penentuan alokasi kursi pada Pemilu 2019, jumlah penduduk di dapil I mengalami peningkatan dari 47.233 jiwa menjadi 49.998 jiwa. Artinya ada kenaikan 2.765 jiwa.
Sebaran lainnya di dapil II dari 47.436 jiwa menjadi 42.383 jiwa, yang artinya ada penurunan 5.053 jiwa. Lalu di dapil III dari 42.993 jiwa menjadi 38.519 jiwa, yang artinya ada penurunan 4.474 jiwa.
Berdasarkan data tersebut, maka diperkirakan ada perubahan alokasi kursi DPRD Gunung Mas per dapil. Saat ini susunan alokasi kursi DPRD Gunung Mas adalah dapil I sebanyak delapan kursi, dapil II sembilan kursi, dan dapil III delapan kursi.
Baca juga: Waspada akun FB palsu mengatasnamakan anggota DPRD Gunung Mas
Jika melihat data Ditjen Dukcapil per 30 Juni 2022, maka susunan alokasi kursi DPRD Gunung Mas pada Pemilu Serentak 2024 berubah yakni di dapil I 10 kursi, dapil II delapan kursi, dan dapil III tujuh kursi.
Dalam RDP yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Mas, pemerintah kecamatan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten, telah dibahas penyebab terjadinya penurunan jumlah penduduk.
Dalam waktu dekat, DPRD Gunung Mas akan kembali melakukan RDP dengan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah kecamatan juga diminta untuk mendata ulang jumlah penduduk, untuk nantinya disandingkan dengan data milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Baca juga: Perubahan APBD 2022 disetujui, DPRD Gumas tekankan arah belanja
“Kami ingin ini didata ulang, karena diduga ada warga yang masih ketinggalan dan belum didata. Jadi penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Gunung Mas saya harap bisa ditunda dulu,” paparnya.
Selanjutnya DPRD Gunung Mas akan membahas permasalahan ini dengan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Gunung Mas. Bahkan, dia berharap nantinya bupati bisa menyurati dan menyampaikan usulan kepada pemangku kepentingan di pusat, agar menunda tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten untuk Pemilu Serentak 2024.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyadari, kemungkinan penyelenggara pemilu menunda tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Gunung Mas terbilang kecil. Namun dia berharap penundaan bisa dilakukan.
Baca juga: DPRD Gumas minta perubahan APBD prioritaskan perbaikan jembatan
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gunung Mas, Barthel menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta data apa adanya. Data yang masuk melalui proses pemutakhiran, dengan melibatkan perangkat pemerintahan desa.
Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson mengatakan, pada Pemilu Serentak 2019 lalu, pihaknya mengusulkan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten dengan menggunakan data kependudukan yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil semester I 2017.
“Untuk usulan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Gunung Mas, kemungkinan besar menggunakan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil semester I 2022,” demikian Stepenson.
Baca juga: FGKB DPRD Gumas ingin perubahan APBD prioritaskan sektor pendidikan
Baca juga: Legislator berharap semakin banyak wadah pemuda Gumas salurkan bakat
Baca juga: Legislator Gumas ingatkan pengerjaan proyek jalan harus selesai tepat waktu
“Kami ingin ditunda, sebab kami menduga ada kekeliruan data jumlah penduduk Gunung Mas, jika melihat data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), per 30 Juni 2022 atau semester I 2022,” ucapnya usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kuala Kurun, Selasa.
Dia menyebut, berdasarkan informasi, penataan dapil dan penentuan alokasi kursi legislatif untuk Pemilu Serentak 2024 diperkirakan akan menggunakan data dari Ditjen Dukcapil semester I 2022.
Dari data tersebut, diketahui jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas sebanyak 130.900 jiwa, yang tersebar di tiga dapil, yakni dapil I, II, dan III. Adapun rinciannya 49.998 jiwa di dapil I yakni di Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun.
Baca juga: Buzzer mulai bermunculan, Masyarakat Gumas diminta waspadai hoaks jelang Pemilu 2024
Kemudian 42.383 jiwa di dapil II yakni di Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Lalu 38.519 jiwa di dapil III yakni di Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Jika dibandingkan data jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas yang dipakai untuk penataan dapil dan penentuan alokasi kursi pada Pemilu 2019, jumlah penduduk di dapil I mengalami peningkatan dari 47.233 jiwa menjadi 49.998 jiwa. Artinya ada kenaikan 2.765 jiwa.
Sebaran lainnya di dapil II dari 47.436 jiwa menjadi 42.383 jiwa, yang artinya ada penurunan 5.053 jiwa. Lalu di dapil III dari 42.993 jiwa menjadi 38.519 jiwa, yang artinya ada penurunan 4.474 jiwa.
Berdasarkan data tersebut, maka diperkirakan ada perubahan alokasi kursi DPRD Gunung Mas per dapil. Saat ini susunan alokasi kursi DPRD Gunung Mas adalah dapil I sebanyak delapan kursi, dapil II sembilan kursi, dan dapil III delapan kursi.
Baca juga: Waspada akun FB palsu mengatasnamakan anggota DPRD Gunung Mas
Jika melihat data Ditjen Dukcapil per 30 Juni 2022, maka susunan alokasi kursi DPRD Gunung Mas pada Pemilu Serentak 2024 berubah yakni di dapil I 10 kursi, dapil II delapan kursi, dan dapil III tujuh kursi.
Dalam RDP yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Mas, pemerintah kecamatan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten, telah dibahas penyebab terjadinya penurunan jumlah penduduk.
Dalam waktu dekat, DPRD Gunung Mas akan kembali melakukan RDP dengan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah kecamatan juga diminta untuk mendata ulang jumlah penduduk, untuk nantinya disandingkan dengan data milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Baca juga: Perubahan APBD 2022 disetujui, DPRD Gumas tekankan arah belanja
“Kami ingin ini didata ulang, karena diduga ada warga yang masih ketinggalan dan belum didata. Jadi penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Gunung Mas saya harap bisa ditunda dulu,” paparnya.
Selanjutnya DPRD Gunung Mas akan membahas permasalahan ini dengan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Gunung Mas. Bahkan, dia berharap nantinya bupati bisa menyurati dan menyampaikan usulan kepada pemangku kepentingan di pusat, agar menunda tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten untuk Pemilu Serentak 2024.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyadari, kemungkinan penyelenggara pemilu menunda tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Gunung Mas terbilang kecil. Namun dia berharap penundaan bisa dilakukan.
Baca juga: DPRD Gumas minta perubahan APBD prioritaskan perbaikan jembatan
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gunung Mas, Barthel menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta data apa adanya. Data yang masuk melalui proses pemutakhiran, dengan melibatkan perangkat pemerintahan desa.
Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson mengatakan, pada Pemilu Serentak 2019 lalu, pihaknya mengusulkan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten dengan menggunakan data kependudukan yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil semester I 2017.
“Untuk usulan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Gunung Mas, kemungkinan besar menggunakan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil semester I 2022,” demikian Stepenson.
Baca juga: FGKB DPRD Gumas ingin perubahan APBD prioritaskan sektor pendidikan
Baca juga: Legislator berharap semakin banyak wadah pemuda Gumas salurkan bakat
Baca juga: Legislator Gumas ingatkan pengerjaan proyek jalan harus selesai tepat waktu