Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan dan penindakan (razia) terhadap kendaraan angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut yang diduga menjadi penyebab rusaknya jalan di wilayah setempat.
"Razia yang akan dilaksanakan sasaran utamanya adalah kendaraan angkutan yang melebihi muatan sumbu teratas (MST) kelas jalan kabupaten dengan daya maksimal 8 ton," kata Bupati Katingan Sakariyas melalui Wakil Bupati Sunardi NT. Litang di Kasongan, Senin.
Dia menjelaskan kegiatan pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Perikanan Katingan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur berat atau alat timbangan berupa timbangan portable. Dengan alat itu dapat dipastikan dan dinyatakan kendaraan angkutan melebihi kapasitas atau tidak.
Harapannya, pengguna jalan terutama pihak-pihak perusahaan kontraktor dan truk pengangkut hasil bumi seperti kayu dan buah sawit dapat taat aturan dengan tidak lagi membawa muatan melebihi MST maksimal delapan ton.
"Penindakan yang dilakukan dengan memberikan sanksi tilang yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas Angkutan jalan (LLAJ) Dishub Katingan atau Satlantas Polres Katingan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Empat desa di Katingan berpotensi menjadi desa wisata
Lebih lanjut dia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor: 050.1/135/VI/EKSDA/2022 tentang Pengaturan Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Wilayah Kabupaten Katingan.
Dalam surat edaran tersebut kendaraan plat merah (dinas) tidak diperbolehkan mengisi pertalite dan biosolar di SPBU. Terkecuali mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkutan sampah milik pemerintah daerah.
Kendaraan roda empat plat hitam/pribadi apapun jenisnya pengisian pertalite dibatasi 120 liter per hari sedangkan solar maksimal 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
"Surat edaran tersebut mengatur penyaluran BBM bersubsidi di Katingan agar tepat sasaran," demikian Sunardi NT. Litang.
Sementara itu Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan dan Perikanan Katingan Agus Tri Surya Dija Dinata mengatakan kegiatan pengawasan dan penindakan (razia) terhadap kendaraan angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut direncanakan dilaksanakan pada akhir bulan September 2022.
"Untuk kepastian tanggalnya kami akan berkoordinasi kembali dengan Satlantas Polres Katingan," demikian Agus Tri Surya Dija Dinata.
Baca juga: BUMdes bersertifikat lebih leluasa kembangkan bisnis
Baca juga: Realisasi pendapatan daerah Katingan sudah mencapai Rp750,57 miliar
Baca juga: Kapolres Katingan minta pejabat baru segera beradaptasi dan bersinergi
Berita Terkait
Pemkab Katingan raih penghargaan keterbukaan informasi publik 2024
Kamis, 5 Desember 2024 16:46 Wib
Partisipasi masyarakat Katingan pada Pilkada 2024 naik 10 persen
Kamis, 5 Desember 2024 16:42 Wib
Saiful-Firdaus raih suara terbanyak di Pilkada Katingan
Kamis, 5 Desember 2024 16:04 Wib
Ratusan warga binaan LP Narkotika Kasongan nyoblos di Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 17:28 Wib
Pj Bupati sebut pelaksanaan Pilkada di Katingan berlangsung kondusif
Rabu, 27 November 2024 16:40 Wib
KPU Katingan musnahkan surat suara lebih dan rusak pada Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 6:03 Wib
Penjabat Bupati Katingan pantau kesiapan logistik pilkada
Sabtu, 23 November 2024 13:03 Wib
Kayu logging PT Dwima hantam fasilitas rumah warga di Katingan
Kamis, 21 November 2024 18:10 Wib