Pemkab Katingan segera tertibkan kendaraan angkutan melebihi tonase

id Pemkab Katingan segera tertibkan kendaraan angkutan melebihi tonase, kalteng, katingan, BBM, tonase

Pemkab Katingan segera tertibkan kendaraan angkutan melebihi tonase

Wakil Bupati Katingan Sunardi NT. Litang. ANTARA/Fernando Rajagukguk

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan dan penindakan (razia) terhadap kendaraan angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut yang diduga menjadi penyebab rusaknya jalan di wilayah setempat.

"Razia yang akan dilaksanakan sasaran utamanya adalah kendaraan angkutan yang melebihi muatan sumbu teratas (MST) kelas jalan kabupaten dengan daya maksimal 8 ton," kata Bupati Katingan Sakariyas melalui Wakil Bupati Sunardi NT. Litang di Kasongan, Senin.

Dia menjelaskan kegiatan pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Perikanan Katingan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur berat atau alat timbangan berupa timbangan portable. Dengan alat itu dapat dipastikan dan dinyatakan kendaraan angkutan melebihi kapasitas atau tidak.

Harapannya, pengguna jalan terutama pihak-pihak perusahaan kontraktor dan truk pengangkut hasil bumi seperti kayu dan buah sawit dapat taat aturan dengan tidak lagi membawa muatan melebihi MST maksimal delapan ton.

"Penindakan yang dilakukan dengan memberikan sanksi tilang yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas Angkutan jalan (LLAJ) Dishub Katingan atau Satlantas Polres Katingan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Empat desa di Katingan berpotensi menjadi desa wisata

Lebih lanjut dia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor: 050.1/135/VI/EKSDA/2022 tentang Pengaturan Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Wilayah Kabupaten Katingan.

Dalam surat edaran tersebut  kendaraan plat merah (dinas) tidak diperbolehkan mengisi pertalite dan biosolar di SPBU. Terkecuali mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkutan sampah milik pemerintah daerah.

Kendaraan roda empat plat hitam/pribadi apapun jenisnya pengisian pertalite dibatasi 120 liter per hari sedangkan solar maksimal 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

"Surat edaran tersebut mengatur penyaluran BBM bersubsidi di Katingan agar tepat sasaran," demikian Sunardi NT. Litang.

Sementara itu Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan dan Perikanan Katingan Agus Tri Surya Dija Dinata mengatakan kegiatan pengawasan dan penindakan (razia) terhadap kendaraan angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut direncanakan dilaksanakan pada akhir bulan September 2022.

"Untuk kepastian tanggalnya kami akan berkoordinasi kembali dengan Satlantas Polres Katingan," demikian Agus Tri Surya Dija Dinata.

Baca juga: BUMdes bersertifikat lebih leluasa kembangkan bisnis

Baca juga: Realisasi pendapatan daerah Katingan sudah mencapai Rp750,57 miliar

Baca juga: Kapolres Katingan minta pejabat baru segera beradaptasi dan bersinergi