Mata uang asing dari OTT diamankan terkait pengurusan perkara di MA

id OTT hakim agung,MA,KPK,Kalteng,Mata uang asing dari OTT ,Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Mata uang asing dari OTT diamankan terkait pengurusan perkara di MA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KY masih telusuri dugaan keterlibatan hakim terkait OTT KPK

Ia mengungkapkan KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.

Baca juga: KPK benarkan OTT terkait suap pengurusan perkara di MA

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.

Baca juga: KPK bersedih harus tangkap hakim agung

Baca juga: Kasus Gubernur Papua bukan rekayasa politik, kata Mahfud

Baca juga: Eks Bupati Kolaka Timur didakwa beri Rp3,405 miliar demi dana PEN