Berikut dua raperda yang disepakati DPRD-Pemkab Kapuas

id Dprd kapuas, pemkab kapuas, dua raperda menjadi perda kapuas, kuala kapuas, kapuas

Berikut dua raperda yang disepakati DPRD-Pemkab Kapuas

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah melakukan penandatanganan pengesahan dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (26/9/2022). (ANTARA/HO-DPRD Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) -
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama-sama menyepakati serta mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
 
"Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya," kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kapuas Marlina di Kuala Kapuas, Senin.
 
Hal itu disampaikannya, saat membacakan surat keputusan DPRD Kapuas, pada paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2022, dengan agenda pengesahan dua raperda, serta penetapan perubahan propemperda 2022.
 
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah bersama anggota DPRD setempat menyetujui untuk disahkannya kedua raperda tersebut untuk dijadikan perda.
 
Dua buah raperda yang disahkan untuk menjadi perda, yaitu raperda tentang pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Baca juga: Seratus warga di Kapuas Murung terima bantuan sembako
 
Dalam paripurna ini selain agenda pengesahan dua raperda, serta penetapan perubahan propemperda 2022, juga ada penyampaian nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2022 oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
 
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Forkopimda, sejumlah anggota DPRD, sekda, para kepala SOPD dan lainnya.
 
Bupati Kapuas Ben dalam sambutannya menyampaikan, terkait raperda tersebut pemkab telah menyiapkan peraturan pengganti dari Perda Kapuas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
 
Sedangkan untuk Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dia berharap hal tersebut menjadi pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan.
 
"Sehingga, dirasakan secara merata di daerah dan mewujudkan peradilan efektif, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan," demikian Bupati Ben.

Baca juga: Legislator Kapuas dukung tuntutan guru PAUD sertifikasi non PNS

Baca juga: Gerakan Rp1.000 sehari terus berlanjut bantu warga di Kapuas

Baca juga: Korban tenggelam di Kapuas ditemukan meninggal dunia