Jakarta (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyarankan agar Gubernur Papua Lukas Enembe mundur dari jabatannya setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Dalam hati ini saya menangis melihat masyarakat yang ditinggal pemimpinnya tanpa bertanggung jawab. Sedih hati kita ini. Dan bikin malu menurut saya," kata Paulus kepada awak media seusai mengikuti Pengarahan Presiden Joko Widodo Kepada Seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Pimpinan BUMN, Pangdam, Kapolda, dan Kajati di Jakarta Convention Center, Kamis.
"Apalagi hedonisme yang ditunjukkan dengan cara menghabis-habiskan uang rakyat. Menurut saya tidak pantas menjadi pemimpin itu. Lebih baik dia mundur saja daripada nanti dia ditangkap KPK," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Lukas Enembe kembali dipanggil KPK
Mantan Kapolda Papua itu menegaskan bahwa saran yang disampaikan-nya datang dari suara sebagai sesama Orang Asli Papua tanpa ada dorongan dari pihak lain.
Paulus menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, setelah namanya disebut-sebut terlibat dalam upaya kriminalisasi dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe.
Paulus juga menjelaskan lagi duduk perkara mengenai pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Papua menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia pada 21 Mei 2021.
Baca juga: KPK: Penyidikan Lukas Enembe tak akan dihentikan
Menurut Paulus pengajuan namanya itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Itu dari Golkar, Airlangga sendiri yang datang ke sana mengatakan bahwa calon kami pengganti almarhum Klemen Tinal sebagai Ketua DPD Golkar (Papua) adalah Paulus Waterpauw. Itu sesungguhnya hak Golkar untuk Wagub, bukan hak (Partai) Demokrat," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga: Jokowi minta Lukas Enembe hormati panggilan KPK
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 dan 26 September 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, memastikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe meski ia tidak menyebut secara rinci jadwal yang dimaksud.
Baca juga: 1.800 personel disiagakan usai KPK panggil kembali Gubernur Papua
Baca juga: Mahfud MD: Status opini WTP tak menjamin bebas korupsi
Baca juga: Kasus Gubernur Papua bukan rekayasa politik, kata Mahfud
Berita Terkait
Kadishub tersangka korupsi, Paulus Waterpauw segera tunjuk pelaksana tugas
Kamis, 13 Oktober 2022 21:51 Wib
Pj Gubernur Papua Paulus Waterpauw kutuk kebiadaban KKB
Jumat, 30 September 2022 16:16 Wib
PJ Gubernur Papua terima aspirasi pembentukan DOB Papua Barat Daya
Jumat, 10 Juni 2022 23:30 Wib
Polri akui sulit tangani KKB karena ini
Senin, 10 Mei 2021 19:39 Wib
Perbuatan KKB di Papua sudah 'mengerikan'
Senin, 10 Mei 2021 19:22 Wib
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli senjata api di Papua
Senin, 2 November 2020 18:26 Wib
Kasat Intel Yalimo diserang hingga dianiaya warga
Kamis, 24 September 2020 19:11 Wib
Salah satu pimpinan KKB tewas tertembak tim gabungan TNI-Polri
Senin, 17 Agustus 2020 18:03 Wib