Bawaslu Gunung Mas perpanjang masa pendaftaran Panwaslu kecamatan

id Bawaslu gunung mas, perpanjangan pendaftaran panwaslu kecamatan, gunung mas, kuala kurun, gumas, pemilu 2024

Bawaslu Gunung Mas perpanjang masa pendaftaran Panwaslu kecamatan

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Gunung Mas, Katriana. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, untuk keperluan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Gunung Mas, Katriana saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu, mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan di enam kecamatan, karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan.
 
“Anggota Panwaslu kecamatan yang dibutuhkan berjumlah tiga orang per kecamatan, dengan keterwakilan perempuan satu orang. Jadi pendaftar minimal enam orang per kecamatan, dengan keterwakilan perempuan dua orang,” sambungnya.
 
Sejak dibukanya masa pendaftaran pada 21 September hingga 27 September 2022 lalu, tercatat ada 81 orang yang mendaftar. Ke-81 orang tersebut terdiri dari 46 laki-laki dan 35 perempuan, di mana mereka mendaftar di 12 kecamatan yang ada di Gunung Mas.
 
Setelah dilakukan penelitian berkas mulai 28 September hingga 30 September 2022, diketahui ada sejumlah kecamatan yang masih belum memenuhi ketentuan, yakni minimal enam pendaftar dengan keterwakilan perempuan dua orang.

Baca juga: Generasi muda Gumas diimbau aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024
 
Adapun enam kecamatan yang harus memperpanjang masa pendaftaran adalah Kecamatan Sepang, yang hanya ada satu pendaftar perempuan, Kecamatan Rungan Hulu yang hanya ada lima pendaftar dengan rincian empat laki-laki dan satu perempuan.
 
“Kemudian Kecamatan Rungan yang hanya ada lima pendaftar dengan rincian tiga laki-laki dan dua perempuan, Kecamatan Manuhing Raya yang hanya ada lima pendaftar dengan rincian empat laki-laki dan satu perempuan,” paparnya.
 
Selanjutnya Kecamatan Kahayan Hulu Utara yang hanya ada empat pendaftar dengan rincian dua laki-laki dan dua perempuan, serta Kecamatan Miri Manasa yang juga hanya ada empat pendaftar dengan rincian dua laki-laki dan dua perempuan.
 
Untuk kecamatan lain yakni Kurun, Mihing Raya, Rungan Barat, Manuhing, Tewah, dan Damang Batu, jumlah pendaftar dan keterwakilan perempuan sudah mencukupi. Kecamatan yang memiliki pendaftar terbanyak adalah Kurun, dengan jumlah 22 pendaftar yang terdiri dari 10 laki-laki dan 12 perempuan.
 
Lebih lanjut, perpanjangan masa pendaftaran akan dimulai 2 Oktober hingga 8 Oktober 2022. Terkait persyaratan secara rinci, masyarakat dapat melihat langsung di situs resmi Bawaslu Gunung Mas yakni di http://gunungmas.bawaslu.go.id/. 
 
“Nantinya Bawaslu Gunung Mas juga akan jemput bola, turun langsung ke enam kecamatan yang memperpanjang masa pendaftaran, untuk menjaring calon anggota Panwaslu kecamatan,” demikian Katriana.

Baca juga: Pemkab Gumas siapkan subsidi pengembangan cabai rawit

Baca juga: Wabup minta SAPMA PP Gumas jadi pelopor kaum milenial dalam bertani

Baca juga: Tekan kenaikan harga, Pemkab Gumas gelar pasar penyeimbang