Laksanakan tujuh proyek, PUPR Perkim Bartim minta pendampingan ke kejaksaan
Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur,Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman setempat mengajukan permohonan pendampingan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Setempat, terkait akan dilaksanakannya tujuh proyek.
"Kemarin ekspose, ada tujuh proyek yang dipaparkan dengan estimasi senilai Rp15,36 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, tujuan dari pendampingan hukum ini dalam rangka mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan atau tindakan pemerintahan.
Daniel mengatakan, dilakukannya pendampingan Kejari Barito Timur itu tidak berarti bahwa kegiatan yang diajukan untuk didampingi tidak dapat diproses secara hukum, karena pendampingan yang diberikan merupakan pendampingan hukum, bukan merupakan pendampingan terhadap teknis kegiatan.
"Jika dikemudian hari terdapat temuan yang merugikan keuangan negara, Kejari Barito Timur maupun APH lainnya dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, artinya pendampingan yang kita berikan bukan merupakan tameng atau tempat berlindung untuk leluasa melakukan kejahatan keuangan negara," ucapnya.
Kajari Bartim itu pun berharap, dengan adanya pendampingan itu, adanya keterbukaan baik dari Dinas PUPR Perkim maupun penyedia jasa, sehingga Tim JPN dapat meminimalisir kesalahan hukum yang menimbulkan kerugian negara terhadap proyek yang didampingi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Bartim optimistis Tugu Bundaran Gunung Perak selesai tahun ini
"Saya juga berharap dengan pendampingan yang diberikan pembangunan di Kabupaten Barito Timur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga iklim investasi dan perekonomian dapat tumbuh dengan baik," kata Daniel.
Tujuh proyek yang dipaparkan yakni peningkatan jalan Gumpa - Matarah, peningkatan jalan Simpang Tumpa Dayu – Serapat, peningkatan jalan Bararawa – Pinang Tunggal, peningkatan jalan Hayaping – Ampari – Pianggu, peningkatan jalan Janah Mansiwui – Gunung Karasik, peningkatan jalan Pulau Padang – Betang Nalong dan normalisasi Sungai Desa Kalamus.
Setelah Dinas PUPR Perkim selaku pemohon pendampingan memaparkan kegiatan tujuh proyek tersebut, Jaksa Pengacara Negara akan mengkaji terlebih dahulu permohonan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang diajukan dengan meminta perimbangan dari Bidang Intelijen, Bidang Pidsus, serta Bidang Pidum.
Baca juga: Pemkab Bartim berharap Pemprov Kalteng akomodasi pembangunan jalan lingkar luar
Baca juga: Wabup Bartim: Hari Kesaktian Pancasila sarana memperkokoh persatuan dan kesatuan
"Kemarin ekspose, ada tujuh proyek yang dipaparkan dengan estimasi senilai Rp15,36 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, tujuan dari pendampingan hukum ini dalam rangka mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan atau tindakan pemerintahan.
Daniel mengatakan, dilakukannya pendampingan Kejari Barito Timur itu tidak berarti bahwa kegiatan yang diajukan untuk didampingi tidak dapat diproses secara hukum, karena pendampingan yang diberikan merupakan pendampingan hukum, bukan merupakan pendampingan terhadap teknis kegiatan.
"Jika dikemudian hari terdapat temuan yang merugikan keuangan negara, Kejari Barito Timur maupun APH lainnya dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, artinya pendampingan yang kita berikan bukan merupakan tameng atau tempat berlindung untuk leluasa melakukan kejahatan keuangan negara," ucapnya.
Kajari Bartim itu pun berharap, dengan adanya pendampingan itu, adanya keterbukaan baik dari Dinas PUPR Perkim maupun penyedia jasa, sehingga Tim JPN dapat meminimalisir kesalahan hukum yang menimbulkan kerugian negara terhadap proyek yang didampingi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Bartim optimistis Tugu Bundaran Gunung Perak selesai tahun ini
"Saya juga berharap dengan pendampingan yang diberikan pembangunan di Kabupaten Barito Timur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga iklim investasi dan perekonomian dapat tumbuh dengan baik," kata Daniel.
Tujuh proyek yang dipaparkan yakni peningkatan jalan Gumpa - Matarah, peningkatan jalan Simpang Tumpa Dayu – Serapat, peningkatan jalan Bararawa – Pinang Tunggal, peningkatan jalan Hayaping – Ampari – Pianggu, peningkatan jalan Janah Mansiwui – Gunung Karasik, peningkatan jalan Pulau Padang – Betang Nalong dan normalisasi Sungai Desa Kalamus.
Setelah Dinas PUPR Perkim selaku pemohon pendampingan memaparkan kegiatan tujuh proyek tersebut, Jaksa Pengacara Negara akan mengkaji terlebih dahulu permohonan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang diajukan dengan meminta perimbangan dari Bidang Intelijen, Bidang Pidsus, serta Bidang Pidum.
Baca juga: Pemkab Bartim berharap Pemprov Kalteng akomodasi pembangunan jalan lingkar luar
Baca juga: Wabup Bartim: Hari Kesaktian Pancasila sarana memperkokoh persatuan dan kesatuan