Tanpa konfirmasi, istri dan anak Lukas Enembe tak takhadiri panggilan KPK

id Lukas Enembe,anak Lukas Enembe ,istri Lukas Enembe ,Gubernur Papua, panggilan KPK,korupsi

Tanpa konfirmasi, istri dan anak Lukas Enembe tak takhadiri panggilan KPK

Ketua TP PKK Provinsi Papua yang juga istri dari Gubernur Papua (kanan) Nyonya Yulce Wenda Enembe didampingi istri dari Wakil Gubernur Papua Nyonya Yolanda Tinal dalam peringatan Hari Ibu ke-92 tingkat Provinsi Papua (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Jakarta (ANTARA) - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengonfirmasi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dipanggil penyidik selaku ibu rumah tangga, sedangkan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta.

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

"KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.

Baca juga: KPK dalami Lukas Enembe gunakan jet pribadi dengan layanan kelas satu

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan hal itu saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

Sebelumnya, Senin (26/9), KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: KPK punya bukti kuat jerat Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca juga: 50 wartawan diajak ke kediaman pribadi Lukas Enembe

Baca juga: Kuasa hukum Lukas Enembe dilaporkan ke Bareskrim