Selama Operasi Antik Telabang 2022 Polda Kalteng sita 1,2 kilogram sabu
Palangka Raya (ANTARA) - Selama melaksanakan Operasi Antik Telabang 2022 yang dilaksanakan dari 5 sampai 29 September 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menyita 1,2 kilogram lebih sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo saat menggelar jumpa pers di Mapolda setempat Kota Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa selain berhasil menyita 1,2 kilogram sabu lebih itu anggotanya juga menangkap sembilan diduga pemilik sabu tersebut.
"Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, ada delapan kasus dengan mengamankan sembilan tersangka dan barang buktinya sebanyak 1,223,91 gram atau 1,2 kilogram lebih dari dua lokasi yang ada di Kalteng," katanya.
Ia menuturkan, penangkapan di dua wilayah tersebut diantaranya yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan dari tanggal 5 sampai 29 September atau selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2022. Bahkan dari delapan perkara di dua wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.079,25 gram.
"Selanjutnya, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 144,66 gram. Jadi total sebanyak 1,2 kilogram sabu berhasil diamankan dan selanjutnya akan dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri," katanya.
Baca juga: Sebanyak 36 calon perwira dari Polda Kalteng diberangkatkan ke Setukpa
Perwira berpangkat melati tiga tersebut menambahkan, untuk modus operandinya barang bukti sabu yang berhasil disita tersebut berasal dari Kota Pontianak, Kalbar (Kalbar) dan Kota Banjarmasin, Kalsel yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalteng.
Nono menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengenai ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar," demikian Nono Wardoyo.
Baca juga: Polda Kalteng tingkatkan kemampuan 24 operator rantis multifungsi untuk penanggulangan bencana
Baca juga: Perkokoh jiwa Pancasila dalam diri personel Polri
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo saat menggelar jumpa pers di Mapolda setempat Kota Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa selain berhasil menyita 1,2 kilogram sabu lebih itu anggotanya juga menangkap sembilan diduga pemilik sabu tersebut.
"Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, ada delapan kasus dengan mengamankan sembilan tersangka dan barang buktinya sebanyak 1,223,91 gram atau 1,2 kilogram lebih dari dua lokasi yang ada di Kalteng," katanya.
Ia menuturkan, penangkapan di dua wilayah tersebut diantaranya yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan dari tanggal 5 sampai 29 September atau selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2022. Bahkan dari delapan perkara di dua wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.079,25 gram.
"Selanjutnya, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 144,66 gram. Jadi total sebanyak 1,2 kilogram sabu berhasil diamankan dan selanjutnya akan dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri," katanya.
Baca juga: Sebanyak 36 calon perwira dari Polda Kalteng diberangkatkan ke Setukpa
Perwira berpangkat melati tiga tersebut menambahkan, untuk modus operandinya barang bukti sabu yang berhasil disita tersebut berasal dari Kota Pontianak, Kalbar (Kalbar) dan Kota Banjarmasin, Kalsel yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalteng.
Nono menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengenai ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar," demikian Nono Wardoyo.
Baca juga: Polda Kalteng tingkatkan kemampuan 24 operator rantis multifungsi untuk penanggulangan bencana
Baca juga: Perkokoh jiwa Pancasila dalam diri personel Polri