Polda Kalteng tangkap 712 tersangka narkotika selama Januari-September 2022

id Polda Kalteng,Kalteng,Palangka Raya,Narkoba,Polda Kalteng tangkap 712 tersangka narkotika selama Januari-September 2022

Polda Kalteng tangkap 712 tersangka narkotika selama Januari-September 2022

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda setempat Kombes Pol K eko Saputro beserta sejumlah instasi lainnya, memusnahkan narkoba hasil sitaan dari para tersangka yang terjaring Operasi Antik Telabang 2022 di Palangka Raya, Kamis (6/10/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil menangkap 712 tersangka pemilik narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja, tembakau gorila, kariprosodol dan obat daftar G di wilayah hukumnya selama Januari-September 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Kamis, mengatakan ratusan tersangka yang ditangkap tersebut juga termasuk pengungkapan dari polres jajaran di wilayah hukum Polda setempat.

"Dari hasil pengungkapan 1 Januari sampai 30 September 2022 berhasil mengungkap kasus sebanyak 569 kasus dan tersangkanya 712 orang," katanya.

Dari tangan para tersangka, Polda Kalteng juga mencatat untuk barang bukti yang disita seperti pil ekstasi sebanyak 681 butir, sabu seberat 29,898,07 atau 29,89 kilogram.

Kemudian ganja sebanyak 96,23 gram, tembakau gorila sebanyak 12,87 gram, kariprosodol sebanyak 5.954 butir dan obat daftar G sebanyak 7.887 butir dari berbagai merk.  

Dia mengungkapkan, selama September 2022 saja pengungkapan peredaran narkoba hampir 30 kilogram. Sedangkan pada periode Januari-Desember 2021 Polda Kalteng dan jajaran hanya mengungkap 16 kilogram narkoba jenis sabu.

Itu artinya pada tahun ini, ada kenaikan yang cukup signifikan terhadap tindak pidana narkotika beserta barang buktinya di yang disita Polda Kalteng dan jajaran.

"Saat ini modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan berbagai cara, seperti memasukkan narkoba di dalam kaleng susu, kaleng pakan hewan dengan tujuan untuk mengelabui petugas di lapangan agar barang haram itu sampai ke pemesan barang," bebernya.

Pada hari Kamis (6/10) pagi, Polda Kalteng juga memusnahkan barang bukti dari delapan kasus dan sembilan tersangka dengan total berupa pil ekstasi sebanyak 422 butir dan sabu seberat 1,223,91 gram.

Adapun dari delapan kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama Operasi Antik Telabang 2022 di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

"Di Kota Palangka Raya sebanyak empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.079,25 gram. Sedangkan di kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat  kasus, dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 144,66 gram," demikian Perwira berpangkat melati tiga itu.