Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku ke negara tujuan manapun.
"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Indonesia, Kuba teken perjanjian bebas visa paspor diplomatik, dinas
Ia nyatakan hal itu menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober 2022 segenap WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Baca juga: Menkumham serahkan paspor untuk WNI keturunan di Filipina
Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022. "Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ujarnya.
Ia mengatakan mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar Indonesia atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat. "Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya," kata dia.
Baca juga: Henley Passport Index akui paspor Indonesia punya kekuatan
Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah PBB sehingga dengan begitu dokumen negara itu sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia.
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Kalteng gelar peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan
Sabtu, 27 April 2024 17:38 Wib
Guru kekayaan intelektual Kemenkumham Kalteng edukasi KI pada siswa
Jumat, 26 April 2024 22:22 Wib
Peringati hari bakti pemasyarakatan, Kemenkumham Kalteng tabur bunga di makam pahlawan
Kamis, 25 April 2024 18:04 Wib
Tren napi narkoba terpapar terorisme
Rabu, 24 April 2024 0:30 Wib
Sebanyak 52,97 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Rabu, 24 April 2024 0:28 Wib
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Kelebihan kapasitas, 25 WBP Lapas Sampit dipindahkan ke Palangka Raya
Minggu, 24 Maret 2024 6:01 Wib