Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah mengharapkan adanya perbaikan dan penyehatan di tubuh Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Pambelum, agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat optimal.
"Harapannya Perumda Tirta Pambelum Kapuas ini, sesuai apa yang disampaikan Pjs Direkturnya bahwa dalam waktu dekat, tidak sampai bulan Desember, Perumda Tirta Pambelum akan membaik," kata Ardiansah, di Kuala Kapuas, Jumat (14/10).
Apa yang menjadi harapan bersama terkait persoalan PDAM Titra Pambelum Kabupaten Kapuas, lanjut, Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, Perumda Air Minum tersebut, juga akan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah ke depannya.
"Harapan kita nantinya juga akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas," demikian wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III yang meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang ini.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif terkait PDAM Tirta Pembelum setempat. Kegiatan yang dihadiri Sekda Kapuas Septedy, pihak PDAM, serta Aliansi Masyarakat Peduli dan Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan Kapuas saat itu, menghasilkan beberapa poin yang menjadi rekomendasi DPRD untuk pemerintah daerah setempat.
Adapun rekomendasi hasil dari pembahasan dan diskusi RDP di antaranya, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kapuas, segera menindaklanjuti hasil audit dari LHP BPK RI Nomor 40.B/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2021.
Meminta Bupati Kapuas menindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap kinerja PDAM Kabupaten Kapuas Tahun Buku 2021 Nomor : PE.09.03/LHP-285/PW15/4/2022, tanggal 21 Juli 2022. Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kapuas, agar segera melakukan restrukturisasi organisasi serta penataan manajemen dan personel.
Selanjutnya, meminta Bupati Kapuas segera melakukan rekrutmen Dirut Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas secara definitif sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Dinkes: Vaksinasi dosis 3 di Kapuas sudah tercapai 27,14 persen
Pemerintah daerah segera mengajukan Revisi Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2009, tentang Penyertaan Modal pemerintah kabupaten setempat kepada PDAM.
Dalam rangka melengkapi infrastruktur Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, disarankan dilakukan secara teknis oleh Dinas PUPRPKP Kapuas.
Selain itu, meminta Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kapuas melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, mendukung kebijakan dan langkah-langkah strategis yang dilakukan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kapuas, untuk melakukan perbaikan kinerja dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional dan profesional.
Baca juga: Bupati: Hampir 50 persen kebutuhan beras di Kalteng dari Kapuas
Baca juga: Berikut hasil RDP terkait persoalan PDAM di Kapuas