Kuala Kapuas (ANTARA) -
DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pembelum.
"RDP dilaksanakan menindaklanjuti tuntutan Alansi Masyarakat Peduli Kapuas dan Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan Kapuas, terkait persoalan Perumda Air Minum Tirta Pembelum," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, usai RDP, Senin.
Kegiatan yang dihadiri Sekda Kapuas Septedy, pihak PDAM, serta Alansi Masyarakat Peduli dan Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan Kapuas saat itu, menghasilkan beberapa poin yang menjadi rekomendasi DPRD untuk pemerintah daerah setempat.
Adapun rekomendasi hasil dari pembahasan dan diskusi RDP di antaranya, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kapuas, segera menindaklanjuti hasil audit dari LHP BPK RI Nomor 40.B/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2021.
Meminta Bupati Kapuas menindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap kinerja PDAM Kabupaten Kapuas Tahun Buku 2021 Nomor : PE.09.03/LHP-285/PW15/4/2022, tanggal 21 Juli 2022.
Selanjutnya, meminta Bupati Kapuas segera melakukan rekrutmen Dirut Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas secara definitif sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah segera mengajukan Revisi Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2009, tentang Penyertaan Modal pemerintah kabupaten setempat kepada PDAM.
"Dalam rangka melengkapi infrastruktur Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, disarankan dilakukan secara teknis oleh Dinas PUPRPKP Kapuas," jelasnya.
Selain itu, meminta Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kapuas melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.