KPU nyatakan 18 parpol calon peserta Pemilu lolos verifikasi administrasi

id KPU ,18 parpol ,verifikasi administrasi,Ketua KPU RI ,Hasyim Asy'ari,Kalteng

KPU nyatakan 18 parpol calon peserta Pemilu lolos verifikasi administrasi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada wartawan di Jakarta Jumat (14/10/2022). ANTARA/Boyke Ledy Watra/aa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

"KPU menyatakan ada 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Jumat.

Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut yakni, PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Baca juga: Sembilan parpol mendaftar ke KPU pada hari pertama tahapan

Hasyim mengatakan ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi, pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT).

"Atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI, itu ada sembilan partai politik," kata dia.

Kemudian, kategori kedua yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI yang dinyatakan ada lima partai politik.

Baca juga: KPU sebut semua parpol diperlakukan adil di proses pendaftaran

"Partai politik kategori ketiga yaitu partai politik baru ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga sampai dengan saat ini terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024," kata dia.

Sebagaimana diketahui, menurut dia terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.

"Sehingga dengan demikian dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik” kata dia.

Baca juga: Boleh berkampanye di kampus tapi ada beberapa catatan yang harus dipenuhi

Adapun, verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor.partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.

"Kemudian verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik," ucapnya.

Baca juga: Ketua KPU RI optimistis partisipasi pemilih Pemilu 2024 meningkat dibanding 2019

Baca juga: Berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu 2024 yang resmi diundangkan jadi PKPU

Baca juga: Sanksi etik kasus asusila Ketua KPU Banjarmasin tunggu putusan DKPP

Baca juga: Jokowi Harap Masjid Asy'ari Jadi Simbol Islam Moderat