Dinkes Palangka Raya larang sementara penjualan jual obat sirup

id Dinkes Palangka Raya larang sementara penjualan jual obat sirup, kalteng, Palangka Raya, obat sirup

Dinkes Palangka Raya larang sementara penjualan jual obat sirup

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Andjar Hari Purnomo. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melarang sementara peredaran dan penjualan obat sirup guna mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut yang muncul.

"Kemenkes sudah mengambil posisi konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirup. Pemerintah, rumah sakit, dan Ikatan Dokter Indonesia harus menyamakan persepsi guna mengantisipasi penyakit ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo di Palangka Raya, Minggu.

Saat ini Dinkes di "Kota Cantik" juga telah sudah meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar untuk sementara waktu tidak melakukan terapi pasien menggunakan obat sirup.

"Kami juga telah mensosialisasikan ke semua apotek bahwa untuk sementara dilarang menjual obat sirup yang memiliki kandungan zat yang bisa memicu terjadinya gangguan ginjal akut pada anak," katanya.

Dia mengatakan, larangan ini akan berlaku sampai pihaknya menerima instruksi, arahan atau petunjuk terbaru dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca juga: Fathul Munir dipercaya pimpin Askot PSSI Palangka Raya

Andjar mengatakan, dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi penyakit tersebut, pihaknya pun fokus pada edukasi kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait, termasuk apotek, toko obat, klinik serta pusat-pusat layanan kesehatan.

Dia mengatakan, balita yang teridentifikasi AKI (acute kidney injury) atau gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan dengan fatality atau kematian rate mendekati 50 persen.

Andjar menuturkan pihak Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya telah menerima data dari Kemenkes bahwa pasien balita yang terkena AKI terdeteksi mengandung tiga zat kimia berbahaya. Ketiganya adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Dia menceritakan, selama ini beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, dan EGBE yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut.

Meski demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak cemas terhadap isu ini, serta terus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya ajak santri terlibat aktif dalam pembangunan daerah

Baca juga: BPOM Palangka Raya: Jajanan anak sekolah tidak mengandung bahan berbahaya

Baca juga: Teras Narang: KPK kunci membangun SDM unggul dan siap hadapi tantangan