Muara Teweh (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Karianto menyambut baik langkah pemerintah daerah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), yang turun ke pedagang untuk menyosialisasikan terkait larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah.
Larangan itu sesuai dengan isi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2021, tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dan ditindak lanjuti dengan larangan yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Suparmi melalui Surat Edaran Nomor : 718/05/GAK PERDA yang ditujukan kepada seluruh pedagang rokok/penjual rokok dan penjual tembakau yang ada di daerah setempat.
"Kita menyambut baik aturan larangan menjual rokok ke anak usia 18 tahun atau kepada para pelajar yang menggunakan seragam sekolah," ujarnya di Muara Teweh, Senin.
Ia juga berharap, masyarakat juga dapat aktif dalam mendukung program pemerintah ini, untuk menekan angka perokok anak di bawah umur.
"Paling tidak untuk meminimalisir anak usia 18 tahun ke bawah kecanduan merokok. Dan kami berharap kerja sama dari para pedagang di wilayah ini, agar tidak menjual rokok ke anak yang masih di bawah umur," ujar Karianto politis dari PDIP ini.