Pemkab Kotim siapkan FKDM untuk deteksi dini permasalahan
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mulai melakukan sosialisasi rencana pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk meyakinkan masyarakat bahwa organisasi ini penting untuk membantu mendeteksi dini permasalahan.
"FKDM ini nantinya tidak hanya menyikapi perkembangan terkait ancaman seperti ajaran sesat, radikalisme, tetapi juga isu lain seperti kerawanan politik, sosial dan lainnya. Forum ini akan sangat membantu pemerintah dalam deteksi dini," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Rabu.
Harapan itu disampaikannya di sela sosialisasi pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Acara ini dibuka Wakil Bupati Irawati dan diikuti camat serta pejabat terkait.
Saat diskusi, terungkap bahwa terkadang ada situasi intelijen pemerintah terkendala masuk untuk pemantauan pada kelompok tertentu. Kehadiran FKDM nantinya akan sangat membantu dalam berbagi informasi untuk tujuan yang sama yaitu menjaga keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan Permendagri Nomor 46 tahun 2019 tentang perubahan atau Permendagri Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Kewaspadaan dini dimaksud yaitu serangkaian upaya atau tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
Baca juga: Sampit Trade Expo sukses, pedagang berharap digelar rutin
Tugas FKDM adalah mencari, menampung mengoordinasikan dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam kerangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara diri.
FKDM juga memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi camat mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan diri masyarakat.
Keanggotaan FKDM terdiri wakil-wakil organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya. Masa bakti mereka selama tiga tahun dalam satu periode.
Bupati melakukan pengawasan terhadap camat, kepala desa, lurah serta instansi terkait di daerah. Hal ini sesuai Pasal 13 ayat 2 Permendagri Nomor 12 tahun 2006 tentang pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini dan pembentukan FKDM di kabupaten dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada gubernur dengan terusan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Jadi kita mau coba dulu untuk membentuk atau memberikan sosialisasi kepada 17 kecamatan. Begitu 17 kecamatan nanti terbentuk, baru nanti dia akan membentuk di tingkat desa dengan tetap membina mereka," demikian Sanggul Lumban Gaol.
Baca juga: Rumput baru Stadion 29 November Sampit mulai tumbuh
Baca juga: Jambore PKK Kotim diharapkan memacu kreativitas dan inovasi
Baca juga: Bupati apresiasi FKUB Kotim berperan besar menjaga kerukunan
"FKDM ini nantinya tidak hanya menyikapi perkembangan terkait ancaman seperti ajaran sesat, radikalisme, tetapi juga isu lain seperti kerawanan politik, sosial dan lainnya. Forum ini akan sangat membantu pemerintah dalam deteksi dini," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Rabu.
Harapan itu disampaikannya di sela sosialisasi pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Acara ini dibuka Wakil Bupati Irawati dan diikuti camat serta pejabat terkait.
Saat diskusi, terungkap bahwa terkadang ada situasi intelijen pemerintah terkendala masuk untuk pemantauan pada kelompok tertentu. Kehadiran FKDM nantinya akan sangat membantu dalam berbagi informasi untuk tujuan yang sama yaitu menjaga keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan Permendagri Nomor 46 tahun 2019 tentang perubahan atau Permendagri Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Kewaspadaan dini dimaksud yaitu serangkaian upaya atau tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
Baca juga: Sampit Trade Expo sukses, pedagang berharap digelar rutin
Tugas FKDM adalah mencari, menampung mengoordinasikan dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam kerangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara diri.
FKDM juga memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi camat mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan diri masyarakat.
Keanggotaan FKDM terdiri wakil-wakil organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya. Masa bakti mereka selama tiga tahun dalam satu periode.
Bupati melakukan pengawasan terhadap camat, kepala desa, lurah serta instansi terkait di daerah. Hal ini sesuai Pasal 13 ayat 2 Permendagri Nomor 12 tahun 2006 tentang pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini dan pembentukan FKDM di kabupaten dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada gubernur dengan terusan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Jadi kita mau coba dulu untuk membentuk atau memberikan sosialisasi kepada 17 kecamatan. Begitu 17 kecamatan nanti terbentuk, baru nanti dia akan membentuk di tingkat desa dengan tetap membina mereka," demikian Sanggul Lumban Gaol.
Baca juga: Rumput baru Stadion 29 November Sampit mulai tumbuh
Baca juga: Jambore PKK Kotim diharapkan memacu kreativitas dan inovasi
Baca juga: Bupati apresiasi FKUB Kotim berperan besar menjaga kerukunan