Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua tersangka pelajar pelaku penganiayaan seorang nenek di Tapsel, Provinsi Sumatera Utara.
Kedua pelajar tersebut yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (Tipiring).
Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Kapolres mengatakan, bahwa berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka lecet atau memar.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Imam.
Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatera Utara.
Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel, ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Senin (21/11).
Imam menyebutkan, kelima pelajar pelaku penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11) sore itu videonya sempat viral dan kini sudah diringkus.
Video tersebut tentang sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti.
Mereka mengajak ngobrol ibu itu, lalu seorang remaja terlihat menendangnya
Untuk video tersebut, personel Polres Tapsel meringkus lima remaja yakni IH, ZA, VH, AR, dan RM. Kuat dugaan yang menendang ibu tersebut adalah IH dan ZA merekam videonya.
Kapolres menambahkan, para remaja itu merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH yang sudah lulus.
"Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM," kata Kapolres Tapsel.
Berita Terkait
Korea Utara hajar Korea Selatan di Piala Asia Putri U17
Senin, 6 Mei 2024 18:26 Wib
Laga Libertadores dan Sudamericana ditunda karena banjir besar
Minggu, 5 Mei 2024 16:06 Wib
Tunggal putri Indonesia buka kemenangan pertama atas Korea Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 9:50 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib