Kemenkumham terima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat kategori kementerian dengan nilai 99,45 poin.
"Hasil monitoring dan evaluasi KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Komjen Polisi Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Andap mengatakan jika dibandingkan tahun 2021, maka nilai tahun 2022 mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 Kemenkumham memperoleh nilai 85,21 dengan predikat menuju informatif. Kemudian pada tahun 2022 poin kementerian itu naik 14.24 poin.
"Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif," kata Andap.
Sebelum memperoleh predikat tersebut terdapat tiga komponen utama penilaian keterbukaan informasi publik yang dilalui Kemenkumham, yaitu kuesioner, uji publik, dan visitasi.
Penilaian diawali dengan pemenuhan kuesioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuesioner beserta data dukung, inovasi layanan, kelengkapan informasi website pejabat pengelola informasi, dan dokumentasi (PPID), kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi publik, hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik serta daftar informasi yang dikecualikan.
Selanjutnya Kemenkumham mengikuti uji publik. Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka. Tahapan terakhir ialah visitasi yang dilakukan tim KI Pusat.
Untuk diketahui, masyarakat dapat mengakses informasi publik Kemenkumham melalui beberapa cara. Instansi itu menyediakan aplikasi PPID Kemenkumham yang dapat diunduh pada Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat.
Kemenkumham memiliki laman website PPID yang dapat diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id. Pada website ini Kemenkumham menyediakan informasi publik yang terbaru. Publik juga dapat menyampaikan permohonan informasi lewat website tersebut.
"Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin melek teknologi sehingga aplikasi mobile dan website sangat menolong pelayanan informasi," ucap dia.
"Hasil monitoring dan evaluasi KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Komjen Polisi Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Andap mengatakan jika dibandingkan tahun 2021, maka nilai tahun 2022 mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 Kemenkumham memperoleh nilai 85,21 dengan predikat menuju informatif. Kemudian pada tahun 2022 poin kementerian itu naik 14.24 poin.
"Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif," kata Andap.
Sebelum memperoleh predikat tersebut terdapat tiga komponen utama penilaian keterbukaan informasi publik yang dilalui Kemenkumham, yaitu kuesioner, uji publik, dan visitasi.
Penilaian diawali dengan pemenuhan kuesioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuesioner beserta data dukung, inovasi layanan, kelengkapan informasi website pejabat pengelola informasi, dan dokumentasi (PPID), kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi publik, hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik serta daftar informasi yang dikecualikan.
Selanjutnya Kemenkumham mengikuti uji publik. Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka. Tahapan terakhir ialah visitasi yang dilakukan tim KI Pusat.
Untuk diketahui, masyarakat dapat mengakses informasi publik Kemenkumham melalui beberapa cara. Instansi itu menyediakan aplikasi PPID Kemenkumham yang dapat diunduh pada Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat.
Kemenkumham memiliki laman website PPID yang dapat diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id. Pada website ini Kemenkumham menyediakan informasi publik yang terbaru. Publik juga dapat menyampaikan permohonan informasi lewat website tersebut.
"Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin melek teknologi sehingga aplikasi mobile dan website sangat menolong pelayanan informasi," ucap dia.