Kajati Kalteng imbau jajaran KPU tidak melanggar aturan

id Kajati Kalteng imbau jajaran KPU tidak melanggar aturan, kalteng, kejati Kalteng, palangka raya

Kajati Kalteng imbau jajaran KPU tidak melanggar aturan

Koordinator pada Kejati Kalteng, Erianto N (sepuluh dari kiri) foto bersama dengan para peserta rapat koordinasi Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pemilu 2024 dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan KPU Kalteng di Palangka Raya, Jumat (30/12/2022). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Pathor Rahman mengimbau jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kalteng agar memahami betul asas-asas penyelenggaraan pemilu dan hukum pidana termasuk sistem pembuktian pidana guna mencegah terjadinya pidana pemilu dan korupsi.

"Jangan sampai malah jajaran KPU sendiri yang terjebak kepada kepentingan tertentu dan ikut memancing di air keruh sehingga berujung terjerat masalah pidana pemilu apalagi tindak pidana korupsi," kata Pathor diwakili Koordinator pada Kejati Kalteng, Erianto N di Palangka Raya, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya selaku narasumber dalam rapat koordinasi Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pemilu 2024 dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan di Palangka Raya oleh KPU Kalteng dan dihadiri seluruh komisioner KPU kabupaten/kota se-Kalteng.

Menurutnya, pemilu serentak untuk pengisian lembaga legislatif DPR, DPD, DPRD dan pergantian Presiden/Wakil Presiden serta pilkada provinsi dan kabupaten/kota pada 2024 mendatang berpotensi menghadapi banyak tantangan.

Hal itu dikarenakan semakin terbukanya persaingan antar partai dan caleg peserta pemilu serta terdapat berbagai kepentingan terkait peralihan kepemimpinan tingkat nasional dan daerah.

Baca juga: Palangka Raya raih UHC JKN-KIS, bukti komitmen lindungan kesehatan warga

Sehubungan hal tersebut, penyelenggara pemilu diminta tidak perlu ragu menentukan sikap terhadap jenis pelanggaran pemilu yang terjadi, apakah pelanggaran administrasi atau masuk ranah pidana.

Jika masih ada keraguan, disarankan untuk melibatkan para pihak yakni Bawaslu, kepolisian, kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan memberikan penilaian dan kajian yuridis yang jernih terhadap kasus yang ditemukan di lapangan.

Dia berharap jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng dapat menggandeng semua penegak hukum termasuk kejaksaan dalam mensosialisasikan regulasi pemilu.

Kejaksaan memiliki program pelayanan dan penyuluhan hukum gratis pada bidang Datun dan Intelijen selain bidang Pidana Umum yang secara aturan terlibat langsung dalam sentra Gakkumdu.

"Mari pahami betul regulasi yang ada sehingga pemilu berasaskan langsung umum bebas jujur dan adil (Luber Jurdil) dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik," demikian Erianto.

Baca juga: BNNP Kalteng rehabilitasi pecandu narkoba sebanyak 2.816 orang sejak 2016-2022

Baca juga: Polda Kalteng pecat 24 anggota karena desersi dan narkoba

Baca juga: KPU Kalteng mulai verifikasi administrasi 12 berkas bakal calon DPD