Pemkab Barut integrasikan jaringan internet seluruh OPD

id internet barut,integrasi jaringan internet,dinas kominfosandi,barito utara,kalteng,barut,muara teweh

Pemkab Barut  integrasikan jaringan internet seluruh OPD

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Barito Utara Mochamad Ikhsan menerima kunjungan salah satu provider di Muara Teweh, Jumat (13/1/2023).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian setempat pada 2023 mengintegrasikan jaringan fiber optic (fo) ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kantor kecamatan dan ruang-ruang publik.

"Tahun ini pelaksanaan integrasi jaringan intra fiber optic pemerintah bekerja sama dengan salah satu provider telekomunikasi sudah termasuk dengan penyediaan bandwith internet, CCTV, dan CCTV streaming," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Barito Utara Mochamad Ikhsan di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, pada 2018-2019, sebenarnya telah dilaksanakan integrasi jaringan, namun hanya sampai sekitar 10 titik OPD, itu pun jaringan internetnya belum tersambung.

"Mungkin karena terkendala anggaran akibat COVID-19  pekerjaan ini tidak lanjut dan masih tersisa sekitar 20-an OPD yang belum tersambung, baik itu tiang kabel fo, apalagi internetnya," kata Ikhsan.

Dia mengatakan, integrasi jaringan intranet  antarpemerintah dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik ini sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 33 Tahun 2019 dengan koordinator  Dinas Kominfosandi Barito Utara sebagai command center yang mengatur traffic jaringan, termasuk pembagian internet. 

"Sehingga aplikasi maupun website dalam penggunaannya termasuk sistem keamanan menjadi tanggung jawab Diskominfosandi," ucapnya.

Ikhsan menjelaskan, program ini merupakan sebagai bagian dari periodesasi transformasi digital yang dituangkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan ditegaskan dalam Perpres No.95 Tahun 2018 kemudian dengan Perbup Barito Utara No. 95 Tahun 2019 tentang SPBE,

Pelaksanaan kegiatan ini adalah bagian dari program sistem administrasi, pelayanan, dan pelaporan berbasis elektronik yang memang sudah menjadi kewajiban dalam struktur organisasi pemerintahan. 

"Ketika dunia telah mengalami revolusi teknologi informasi segenggaman jari, maka penggunaan sistem digitalisasi tak bisa dihindarkan," jelas dia.